SIAKHULU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Siak Hulu berhasil mengungkap dua orang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap di TKP berbeda, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku pertama AW (23) Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia ditangkap di rumahnya. Pelaku kedua IV (23) Kelurahan Pematang Kepau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru yang juga di tangkap di rumahnya.
Dari tangan pelaku AW berhasil diamankan barang bukti (BB) kotak rokok merek Onbold, lima paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip, satu bal plastik klip kosong, handphone merek Xiaomi, timbangan digital dan 3 buah sendok dari pipet.
Juga diamankan dari pelaku IV bal plastik klip kosong, handphone Android merek Samsung warna Hitam, timbangan Digital, gulung lakban, kaca pirek, tas warna hitam dan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Awal mula penangkapan ini, ketika Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Novris Simanjuntak SH MH melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika kemudia mendapapatkan informasi adanya seorang pengedar narkotika di Jalan Kubang Raya.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya pada sekira jam 15.30 WIB, Tim Opsnal mendatangi sebuah rumah bertempat di Jalan Sekolah Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Satu pelaku AW ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu lima paket beserta barang bukti lainnya didalam kamar rumah tersangka AW tersebut ditemukan 1 unit timbangan digital.
Di atas ventilasi pintu samping rumah ditemukan 1 bungkus kotak rokok merek Onbold yang berisikan 5 paket kecil diduga jenis narkotika jenis sabu. Pelaku AW mengaku ia memperoleh narkotika tersebut dari rekan nya yang bernama IV.
Selanjutnya Tim kembali melakukan penyelidikan pada , sekira jam 18.00 WIB pelaku berhasil di amankan di Jl.Selamat Kota Pekanbaru.
Kemudian kita langsung ke tempat tinggal pelaku dan dilakukan penggeladahan dan ditemukan 6 bal plastik klip kosong, 1 Unit handphone Android merek Samsung warna Hitam, 1 unit timbangan digital, 1gulung lakban, 1 kaca pirek, 1 buah tas warna hitam, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar SSos membenarkan penangkapan ini.
"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan," jelasnya.
Pelaku melangggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik mereka yang akan diedarkan," tegas Kapolsek.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Eka G Putra