JAKARTA (RP) - Perlahan namun pasti, kewajiban hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duadji mulai dilunasi. Usai membayar denda pidana Rp200 juta, Susno mulai menyicil pembayaran uang penganti senilai total Rp4,2 miliar. Kejagung pun mengurungkan rencana penyitaan aset Susno.
Kepastian pembayaran itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief kemarin. ”Kemarin (23/5) Alhamdulillah, sudah dicicil dia (Susno, red) Rp500 juta,” terang Basrief usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli kompleks Kejagung kemarin. itu artinya Susno telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Sebelumnya, Senin (20/5) lalu Susno telah membayar denda pidana sebesar Rp200 juta plus biaya perkara Rp2.500. Dua hari kemudian, Kejari Jakarta Selatan mengirimkan surat permintaan agar Susno segera membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar sesuai vonis pengadilan.
Pihak susno yang sempat menyatakan tidak akan membayar uang pengganti pun luluh. Namun, uang pengganti tersebut dibayar dengan dicicil. Pihak Kejagung pun tidak mempermasalahkan pembayaran tersebut. yang penting, pada akhirnya seluruh kewajiban alumnus Akpol 1977 itu bisa dipenuhi seluruhnya.
”Dalam kurun waktu tidak terlalu lama mudah mudahan saja (dilunasi, red),” lanjut Basrief.(jpnn)