LPSK Tak Akan Menghalangi Eksekusi Susno

Kriminal | Kamis, 25 April 2013 - 17:44 WIB

JAKARTA (RP) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan agar Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk duduk bersama agar proses eksekusi bekas Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duaji berjalan lancar.

"Supaya tidak menimbulkan polemik di antara aparat penegak hukum," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, Kamis (25/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan Maharani, LPSK telah memberikan perlidungan terhadap Susno sejak 2010 sampai sekarang.

Menurutnya, perlindungan yang diberikan LPSK itu dalam status Susno Duaji sebagai whistle blower.

Kendati demikian, Maharani menerangkan, perlindungan yang diberikan kepada Susno tak dapat menghalani proses eksekusi yang bersangkutan oleh pihak kejaksaan.

"Perlindungan yang diberikan LPSK tidak menghalangi proses eksekusi," kata Maharani.

Susno dinyatakan harus dieksekusi oleh jaksa terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan Korupsi Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook