BENGKALIS (RP) - Satuan Polisi Perairan Polres Bengkalis menangamankan 15 ton bawang merah dan bawang bombay yang dimuat di Kapal Motor (KM) Berdikari Jaya III tanpa dilengkapi dokumen sah, Selasa (23/4), sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain mengamankan bawang dan kapal, polisi juga menahan nahkoda Amirudin Ilyas Handra, warga asal Kota Dumai bersama empat anak buah kapal (ABK) masing-masing Ahmad Gio, Subandi, Adin, dan Riswanto yang diketahui warga asal Kecamatan Rupat. Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK didampingi Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Angga Febrian Herlambang SIK, dan Ka PAUR Humas Polres Bengkalis Ipda Andri Saputra, Rabu (24/4) kepada sejumlah wartawan mengutarakan, pengungkapan kasus bawang asal luar negeri yang masuk secara ilegal ke Kabupaten Bengkalis ini sudah kesekian kalinya. Saat ini para nahkoda dan ABK tengah diproses lebih lanjut.
AKP Angga mengutarakan, diamankannya belasan ton bawang merah dan bombay asal Malaysia tepatnya di Kuala Linggi ini berkat kecekatan anggota patroli perairan Satpolair di Selat Morong, Kecamatan Rupat.
‘’Bawang-bawang ini diamankan tepat diperairan Selat Morong, Kecamatan Rupat, dimana Kapal Patroli Polair IV-1304 mengendus akan adanya kapal bermuatan bawang ilegal tanpa dilengkapi dokumen berlayar menuju ke salah satu pelabuhan di Kota Dumai. Dalam perkara ini, nahkoda dan ABK melanggar tindak pidana pelayaran dan karantina,’’ ungkap AKP Angga Febrian Herlambang saat gelar perkara didampingi Kanit Gakkum Brigadir Teguh Rahmat di Mapolres Bengkalis.
Dikatakanya, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan UU Nomor 17/2008 Pasal 323 ayat 1 junto Pasal 219 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1 junto Pasal 5, Pasal 6, Pasal 21 dan Pasal 25 UU RI Nomor 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
‘’Barang bukti bawang akan dimusnahkan, dan saat ini bawang bersama kapal diamankan sementara di Pos Polair untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ katanya lagi. (evi)