JAKARTA (RP) - Pengusaha asal Surabaya, Tjioe Christina Chandra, dihukum penjara satu tahun dan denda Rp100 juta akibat semena-mena membayar gaji karyawan. Hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) itu diharapkan menjadi pelajaran agar memerhatikan hak bagi semua pihak.
Majelis Kasasi yang terdiri atas hakim agung, Zaharuddin Utama dengan dua anggotanya, Surya Jaya dan Gayus Lumbuun, menyatakan Tjioe terbukti bersalah membayar gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) terhadap 53 karyawannya.
Gayus mengatakan putusan kasasi ini sudah diketuk pada Maret 2013. Pengambilan keputusan berlangsung bulat tanpa perbedaan pendapat (dissenting opinion). Majelis menilai Tjioe telah melanggar Undang-undang Nomor: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu seorang pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, terancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara.
‘’Diputus dengan suara bulat, sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak dilakukan lagi oleh masyarakat banyak,’’ kata Gayus di Jakarta, Rabu (24/4).
Putusan tersebut, menurutnya, sebagian didasarkan dengan konsep pemikiran bahwa adanya Penyalahgunaan Keadaan dalam bahasa hukum bersumber dari Belanda disebut Misbruik van Omstandigheden. ‘’Seperti dalam keadaan sulitnya mencari pekerjaan seperti di Indonesia saat ini, maka kesepakatan buruh dan majikan yang dilakukan diabaikan padahal undang-undang sudah mengatur dengan jelas,’’ ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Gayus, walaupun pekerja dengan majikan sudah ada surat perjanjiannya tetapi apabila salah satu pihak menyalahgunakan keadaan sehingga menekan pihak lain dalam hal ini buruh, maka perjanjian itu dapat dibatalkan meskipun UMR sudah diatur negara. ‘’Dan pihak yang melanggar patut dihukum,’’ tegasnya.
Sebelum divonis MA, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Tjioe. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan sehingga mengajukan kasasi.(gen/jpnn)