HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Tersangka Penipu Lahan Sawit

Kriminal | Kamis, 25 Februari 2016 - 10:02 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Penipu Lahan Sawit
TERSANGKA PENIPUAN: Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim memperlihatkan tersangka penipuan AR (51) saat gelar ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (24/2/2016).

KOTA (RIAUPOS.CO)-AR (54) warga Desa Teluk Rimba Kabupaten Siak ini tidak dapat mengelak. Pasalnya setelah enam bulan jadi buronan petugas Polsek Senapelan akhirnya AR tersangka dugaan penipuan lahan sawit  diamankan.

Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim mengatakan, bahwa tersangka AR diamankan pihaknya berdasarkan laporan seorang warga yang menyebutkan sudah tertipu sejumlah uang Rp50 juta untuk mendapatkan lahan sawit seperti yang dijanjikan tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Modus tersangka untuk melancarkan aksinya dengan menggunakan nama koperasi yang ada di Kota Gasib, Kabupaten Siak,” jelas Kanit Abdul Halim.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait laporan penipuan yang dilakukan tersangka AR. Sebab, saat ini sudah ada empat warga lain yang juga memberikan informasi bahwa sudah menjadi korban penipuan tersangka.

Menurut keterangan Kanit Abdul Halim bahwa dalam menjalankan aksinya tersangka merekrut orang dan dijanjikan lahan sawit satu sampai dua kapling.

“Korbannya diminta uang untuk pengurusan dengan jumlah yang bervariasi. Ada sejumlahnya Rp20 juta sampai sejumlah Rp50 juta. Kuat dugaan ada jumlah yang lebih besar dari ini, karena banyak korban yang sudah tertipu,” jelasnya.

Disamping itu kepada Riau Pos tersangka AR mengaku bahwa sudah menerima uang untuk pengurusan pengadaan lahan sawit tersebut.

“Uangnya ada saya pakai untuk keperluan sehari-hari sebagian untuk pengurus,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(m)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook