TIGA HARI PENYELIDIKAN

Berawal Dari Rekaman CCTV, Pelaku Jambret Ini Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal | Kamis, 25 Februari 2016 - 03:44 WIB

Berawal Dari Rekaman CCTV, Pelaku Jambret Ini Berhasil Diringkus Polisi
Pelaku Saat Diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ternyata rekaman CCTV memang berguna saat mengungkap suatu kasus kejahatan, seperti yang dilakukan oleh Polsek Lima Puluh. Seorang pelaku jambret berinisial Js (22) warga Sungai Duku Kecamatan Lima Puluh berhasil diciduk saat melintas di jalan Tanjung Datuk, Rabu (24/2/2016) dini hari oleh anggota opsnal setelah beberapa hari mempelajari rekaman CCTV.

Awalnya, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan ini bersama temannya berinisial Rg yang kini dalam status pengejaran melalukan aksi penjambretan terhadap Sari Yunita (30) warga jalan Kuantan Raya Kelurahan Skip Kecamatan Lima Puluh, Jum’at (19/2/2106) pagi. Pelaku yang berhasil merampas satu unit Handpone serta uang tunai Rp 2,5 juta milik korban berhasil terekam oleh kamera CCTV rumah korban saat beraksi.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Setelah kita lakukan olah TKP dan mempelajari rekaman CCTV rumah korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya semua bukti serta ciri-ciri mengarah kepada pelaku, saat kita ringkus pelaku mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek Lima Puluh Kompol Dady Herman SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Koko Ferdinand SH diruang kerjanya.

Kini pelaku yang mengakui perbuatannya baru saja sekali dalam beraksi terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Lima Puluh, beberapa alat bukti berupa rekaman CCTV dan baju yang digunakan pelaku saat beraksi telah diamankan.

" Kita masih melakukan pengembangan, dan teman pelaku yang telah kita kantongi identitasnya sudah kita tetapkan sebagai DPO. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kanit.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook