PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Hampir dua minggu lamanya penyidikan dan pemeriksaan terhadap Syaipul M Surianto (51) pelaku pembunuhan terhadap Jefri Hendri (35) dianggap rampung, akhirnya pihak penyidik Polsek Tenayan Raya melakukan Rekontruksi dilokasi kejadian, Rabu (24/2/2016) pagi.
Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi dan disaksikan Jaksa Rita SH serta pengecara pelaku Eko SH, rekontruksi dimulai langsung sekitar pukul 10.00 WIB dilokasi kejadian. Adegan demi adegan langsung dipraktekkan oleh pelaku dalam rekontruksi pagi itu, pelaku yang terlihat menggunakan baju bewarna biru dan bertuliskan Tahanan mempraktekkan 18 adegan dengan menghadiri saksi kunci Rizandri.
" Kita melakukan rekontruksi bertujuan untuk menyamakan BAP serta peristiwa sebenarnya, sedangkan untuk melakukan rekontruksi kali ini kita menurunkan personil Sabhara serta tim identifikasi Polresta Pekanbaru agar mengamankan lokasi kejadian dari hal-hal yang tidak di inginkan," terang Kapolsek.
Dalam rekontruksi yang berlangsung sekitar satu setengah jam lamanya, terlihat penjual cendol dan berumur setengah abad ini melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menusuk lehernya. Sedangkan pisau yang dibawa pelaku untuk menghabisi nyawa korban ternyata telah disiapkannya dari rumah.
" Pelaku memang sakit hati lantaran hutang sebesar Rp 300 ribu tidak dibayar korban, atas perbuatannya kita menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kapolsek.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Seorang pria yang diketahui bernama Jefri Hendri (35) warga jalan jalan Aur Kuning Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya ditemukan tewas dipinggir jalan dengan luka tusukan dibagian lehernya, Kamis (4/2/2016) siang sekitar pukul 10.30 WIB. Penikaman yang dialami oleh korban diduga karena hutangnya kepada pelaku, dan setelah beberapa jam pelaku menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.
Laporan : Defry Masri