BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit PPA, didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, menggelar jumpa pers terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, di Mapolres Bengkalis, Senin (24/1/2022).
Menurut Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, berawal kecurigaan orang tua korbar yang mengaku dilecehkan oleh tersangka SP (47) kejadian itu dilakukan dalam rentang April-Desember 2021 lalu.
“Pada saat malam hari pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya Desa Sei Nibung Siak kecil, Bengkalis, usai mengajar ngaji terhadap muridnya sambil menunggu salat Isya. Semua korban anak perempuan. Yang melapor ada 4 korban, berinisial Al, AS, SW dan DA. Mereka diraba-raba bagian sensitif oleh pelaku tersebut,” ujar Kasat Reskrim
Sebelumnya beberapa anak itu mengadu ke orangtuanya atas perbuatan guru ngaji pada tanggal 25 Desember 2021 lalu. Orangtua korban sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada tanggal 27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres Bengkalis pada 29 Desember 2021.
“Kami sebagai orangtua bersama anak kami yang menjadi korban diminta bertemu psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada tanggal 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian,” terang salah seorang orangtua korban.
Dijelaskan Meki, dari keterangan tersangka awalnya ia hanya iseng-iseng saja melakukan perbuatan tak senonoh. Di mana awalnya salah satu korban pernah mencium tersangka.
"Namun tersangka memberikan makna lain atas ciuman itu. Mungkin korban menganggap dia sebagai seorang ayah. Namun pelaku memaknai lain, malah membuat korban diperlakukan tidak senonoh. Ini karena korban tidak melaporkan ke orangtuanya," ujarnya.
Disebutkannya, terhadap empat korban, dua diantaranya dua kali dilakukan pelecehan, sedangkan dua korban lagi hanya sekali," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku SP diancam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Wasiah, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendmapingan terhadap korban.
"Saat ini masih dalam pendampingan kami dan korban hanya sebatas dilecehkan dan belum dicabuli pelaku. Tentu kami akan terus melakukan pendampingan terhadap korban," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun