PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang pencuri kabel berinisial Ra (27) berhasil diringkus oleh tim opsnal Polsek Senapelan saat berada di Pasar Kodim, Jum’at (22/1/2016) siang. Pelaku yang merupakan seorang buruh angkut terbukti mencuri kabel PT Peputra Mahajaya (Plaza central) jalan Ahmad Yani Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan.
Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (25/1/2016) pagi dengan didampingi Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim SH mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku pencurian kabel tersebut bermula dari laporan petugas keamaan yang menangkap tangan pelaku beraksi bersama dua orang temannya, Selasa (19/1/2016) siang.
" Pada saat itu dua orang petugas keamanan Plaza Central tengah melakukan patroli, dan tiba-tiba melihat para pelaku tengah mengambil serta memotong kabel. Karena para pelaku menggunakan senjata tajam, petugas mengurungkan niatnya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak managament," jelas Kanit.
Karena kerugian yang ditimbulkan oleh para pelaku mencapai Rp 200 juta, akhirnya pihak perusahaan langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Senapelan.
" Setelah kita mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku berada di pasar Kodim. Akhirnya Tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus oleh anggota," ujar Kanit.
Bersama barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa dua gulung kabel dan satu helai baju serta dua buah topi, pelaku terus mendapatkan pemeriksaan diruang penyidik Polsek Senapelan. Pelaku terancam dengan hukuman diatas lima tahun lantaran terbukti melanggar pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku karena dalam menjalankan aksinya pelaku bersama dua orang temannya yang berinisial Bd dan Gs. Keduanya telah kita tetapkan sebagai DPO," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri