DIRINGKUS TANPA PERLAWANAN

Alamak!!! Hanya Karena Sampah, Kakek Setengah Abad di Tenayan Bacok Tetangga

Kriminal | Senin, 25 Januari 2016 - 14:07 WIB

Alamak!!! Hanya Karena Sampah, Kakek Setengah Abad di Tenayan Bacok Tetangga
Photo Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Hanya karena sampah, seorang kakek berinisial Uk (55) warga jalan Hangtuah Gang Sabar Kecamatan Tenayan Raya nekat membacok kepala tetangganya, Rabu(20/1/2016) siang. Akibat peristiwa terdebut, korban terpaksa harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit akibat luka yang dialaminya.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman, Minggu (24/1/2016) siang mengatakan bahwa peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh pelaku berawal saat korban Bahruzi (58) membuang sampah disamping perkarangan rumahnya. Pelaku yang tidak terima langsung menegur korban untuk meminta memungut kembali.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Korban membuang sampah disamping rumah pelaku, karena pelaku melihat akhirnya korban ditegur dengan kata-kata makian dari mulutnya. Saat korban tengah memungut sampah pelaku langsung mengambil parang dari dalam rumahnya," terang Kanit.

Pelaku yang merasa tersinggung dan sakit hati karena ulah korban, tanpa rasa takut langsung membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan parang yang telah diambilnya. Puas akan aksi brutal terhadap korban, akhirnya sang kakek meninggalkan korban. Beruntung korban yang bersimbah darah dengan cepat ditolong oleh masyarakat sekitar dengan membawanya ke Rumah Sakit.

" Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WIB, dan akibat luka tersebut korban harus mendapatkan luka jahitan, sedangkan pelaku saat ini telah kita lakukan penahanan dan tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik," tutup Kanit.

Kini akibat yang dilakukan oleh sang kakek arogan tersebut, korban terpaksa harus menjalani perawatan akibat luka dialaminya. Sedangkan pelaku terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Tenayan Raya. Akibat ulahnya pelaku terancam dengan pasal 354 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook