SINDIKAT ANTAR KABUPATEN

Empat Pelaku Curanmor Spesialis Mesjid Diringkus

Kriminal | Senin, 25 Januari 2016 - 09:20 WIB

Empat Pelaku Curanmor Spesialis Mesjid Diringkus
Anggota Buser Polsek Payung Sekaki Saat Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Sindikat Curanmor Spesialis Mesjid

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Berawal dari berhasilnya diringkus seorang penadah speda motor bodong oleh anggota Satreskrim Polres Kampar, akhirnya empat orang pelaku spesialis pencurian speda motor berhasil dibekuk anggota opsnal Polsek Payung Sekaki, Kamis (21/1/2016) malam. Bersama barang bukti empat unit kunci T yang digunakan sindikat tersebut dalam beraksi, Polisi juga mengamankan barang bukti empat unit speda motor hasil curian.

Empat orang pelaku yang berhasil dibekuk oleh anggota Buser Polsek Payung Sekaki yaitu Beni Yuanda (19) warga Tembilahan Km 8 Kabupaten Inhil, Ahmad Saleh (23) warga jalan Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Fahrul Zaman (26) warga jalan Koto Ranah Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul dan Windi (20) warga jalan Lintas Timur Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Awalnya kita mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto jika salah satu penadah berhasil dibekuk dan lokasi kejadian ada diwilayah kita, setelah menjemput pelaku kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Fahrul Zaman dan Windi Arianto di salah satu kamar kontrakan jalan Kartama Perum Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai," terang Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK, Senin (25/1/2016) pagi.

Dari penangkapan Fahrul, anggota Buser Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kunci T yang dikuburnya dibelakang rumah. Selain itu satu unit speda motor yang diduga hasil curian juga turut dibawa untuk dijadikan barang bukti.

Berhasil meringkus Fahrul, anggota opsnal kembali melakukan pengembangan dan Beni Yuanda turut diboyong tim Buser ketika tengah tertidur di rumah kontrakannya yang berada di jalan Karya Satu Kecamatan Marpoyan Damai. Dari tangan warga Inhil ini aparat kembali menemukan kunci T yang digunakan dalam beraksi serta satu unit speda motor hasil curian.

" Dari nyanyian ketiga pelaku tersebutlah kita berhasil membekuk Ahmad Saleh di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tuanku Tambusai depan jalan Todak. Pada malam itu kita mengamankan empat kunci T serta empat kendaraan speda motor hasil curian, dan saat ini kita masih melakukan pengembangan," jelas Kanit.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat curanmor antar Kabupaten ini ternyata hanya mencari sasaran ketika korban tengah menjalani Shallat Jum’at saja. Setelah mendapatkan hasil para pelaku langsung menjualnya keluar Pekanbaru.

" Kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun terhadap pelaku, dan mereka hanya beraksi disaat korban menjalani Shallat Jum’at atau Maghrib. Setelah berhasil mereka langsung menjualnya keluar daerah dengan harga Rp 2 hingga Rp 3 juta," tutup Iptu Eru Alsepa SIK.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook