DIJERAT PASAL 303 KUHP

Agen Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah Ditangkap

Kriminal | Senin, 25 Januari 2016 - 01:12 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Berawal dari laporan masyarakat yang masuk, polisi dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria bernama Doni yang beraktivitas sebagai agen judi online.

Penangkapan yang dilakukan Direktorat Reskrim itu merupakan pengembangan dari laporan yang masuk tanggal 16 Januari. Setelah dilakukan pengusutan, Doni kemudian ditangkap Sabtu (23/1/2016) ketika sedang bersama laptopnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, Doni merupakan agen situs www.sbobet.com. "Kami kembangkan, didapati sebuah nama terduga pelaku yang bertugas sebagai agen di situs judi www.sbobet.com," ujarnya, Ahad (24/1/2016).

Penangkapan dilakukan dengan cara mengintai Doni hingga ke rumahnya di apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dari pengungkapan, Doni diketahui sudah sejak tahun lalu menjadi agen judi online.

"Kami intai pelaku, ternyata sudah beraksi sejak Juni 2015 lalu. Kami tangkap dia Sabtu (23/1/2016)," sambungnya.

Doni saat beraksi memang menempatkan diri sebagai agen. Tapi omzetnya bisa mendapai ratusan juta rupiah. Doni bahkan tertangkap basah saat mengageni judi online. "Saat digerebek, didapati pelaku sedang beraksi di depan sebuah laptop," papar Resa.

Polisi mengamankan dua token beserta buku tabungan bank, satu telepon genggam dan satu laptop. "Dari penangkapan ini akan dikembangkan, karena banyak sudah hasil kejahatan yang dibelikan pelaku menjadi harta benda," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 303  KUHP tentang perjudian dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(elf)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook