BANDUNG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polrestabes Bandung menggerebeg PT Hilmajaya Raya yang juga pabrik pembuatan obat palsu milik Budi Hartono dijalan komplek Dian Permai Raya Blok M Nomor 11, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jumat (24/1).
Dari pantauan dilapangan, pabrik yang berukuran 50 meter x 50 meter yang digunakan untuk meracik obat, tersembunyi ditumpukan batu-bata digudang bahan bangunan. Hanya ada akses 50 sentimeter x 1 meter untuk bisa masuk kedalamnya, itupun harus menaiki beberapa anak tangga.
Didalam pabrik sendiri terdapat ribuan tablet obat yang didapat dari empat ruangan yang digunakan untuk memproduksi obat lengkap dengan alat, alat cetak, dan kemasan serta atap yang dipakai untuk menyimpan obat yang sudah jadi.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan pengungkapan kasus sendiri berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan aktifitas pabrik yang berada didalam komplek.
"Ternyata terbukti, ini disalah gunakan dengan memproduksi obat palsu, kita temukan ribuan obat," katanya saat ditemui dilokasi kejadian.
Iriawan menjelaskan dalam sehari pabrik milik Budi Hartono ini, mampu memproduksi obat sebanyak 600 ribu tablet per harinya dan beromset Rp 540 juta per hari dengan asumsi 600 ribu tablet menjadi 60.000 strip obat kemudian dikalikan Rp 9 ribu (harga satu strip obat, atau Rp 16,2 Mliar per bulan setelah dikalikan 30 hari.
"Sehari 600 ribu atau Rp 540 juta. Tinggal dikalikan saja untuk sebulan. Pabrik sendiri sudah beroperasi selama 2 tahun terakhir ini," ucapnya.
Ditambahkannya, pabrik sendiri kebanyakan memproduksi obat yang dikonsumsi untuk vitamin tulang dan penahan rasa sakit dengan penyebaran obat disekitar Bandung Raya.
"Jenis obatnya Kalsium laktat itu vitamin tulang, kemudian Carnoven itu untuk tulang, Amnofein penahan sakit dan Somadril Compositium penahan sakit," ujarnya.
Iriawan menuturkan bahan baku yang digunakan oleh pabrik ini sendiri, kebanyakan didapatkan dari Jerman, Eropa dan China. "Masih akan kita selidiki, namun tepung (bahan baku) dari Jerman," paparnya.
Dari pabrik sendiri pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa ratusan ribu obat palsu, mesin pembuat, alat cetak, bahan baku pembuat obat, kemasan, stiker, serta beberapa tempat yang digunakan untuk menyimpan obat seperti dus dan drum.
Pihaknyapun telah mengamankan delapan orang pegawai dengan empat diantaranya masih dibawah umur dan masih dimintai keterangan oleh tim penyidik Polrestabes Bandung.
"Kita sudah amankan 8 orang pegawai, empat diantaranya masih dibawah umur. Statusnya masih saksi," katanya..
Dalam kesempatan itu, Iriawan mengatakan masyarakat sebaiknya waspada terhadap obat-obatan apalagi yang diproduksi dipabrik ini, karena 99 persen sangat mirip dengan yang asli. "Mirip sekali. Tidak ada bedanya dari kemasan. Hanya komposisinya saja yang beda," tuturnya.
Pihaknyapun telah menetapkan pemilik pabrik yaitu Budi Hartono menjadi tersangka atas kasus ini. "Kita telah tetapkan pemilik (Budi Hartono) menjadi tersangka," ucapnya.
Nantinya Budi akan dijerat dengan Pasal 196 UU No 36/2009 Jo Pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 1,5 Miliar.
"Kalau terbukti bersalah dengan kasus lain (mempekerjakan anak dibawah umur) kita akan kenakan hukuman yang berlaku," pungkasnya. (bal)