KASUS KORUPSI KEHUTANAN RIAU

Pertimbangan melalui Nota Dinas

Kriminal | Selasa, 24 Desember 2013 - 08:25 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang lanjutan dugaan korupsi kehutanan dan PON XVIII Riau 2013 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, kembali digelar, Senin (23/12).

Saksi yang dihadirkan menyebutkan bahwa pertimbangan terkait lahan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) diberikan melalui nota dinas kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Hutan Alam Dinas Kehutanan (Dishut)  Riau, Fredrik Suli.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saksi yang mengungkapkan hal tersebut adalah, mantan Kepala Seksi Bina Pemanfaatan Hutan Alam Dishut Riau, Candra Wibawa yang berwenang memberikan pertimbangan lahan layak atau tidak diolah jadi HTI.

”Diberikan lewat nota dinas kepada Kasi Pemanfaatan Hutan Dishut Riau, Fredrik Suli,” ujarnya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Bachtiar Sitompul.

Ia memaparkan, 2004, dirinya diminta melakukan penghitungan target potensi hutan alam yang akan diolah oleh sembilan perusahaan pengaju Bagan Kerja Tahunan (BKT) untuk HTI.

” Itu sebenarnya tugas Fredrik, tapi saya terima karena memang tugas saya menghitung target hutan yang akan di-land clearing,” ungkapnya.

Hasil pengecekan lapangan, lahan merupakan hutan alam dengan kayu log berdiameter 30 cm lebih. Lalu dibuat nota dinas pada Kasi Pemanfaatan Hutan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook