JAKARTA (RP) - Pantas jika masyarakat terus mendorong KPK agar segera mengungkap kasus Bank Century. Hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK menunjukkan betapa besarnya kerugian.
Disebutkan, total kerugian dari pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mencapai Rp7,4 triliun.
Jumlah tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo di KPK, Senin (23/12). Dalam konferensi pers penyerahan laporan hasil penghitungan kerugian negara itu, Hadi memberikan rincian.
Pertama, soal kerugian negara akibat pemberian FPJP. Negara dirugikan Rp689,394 miliar.
‘’Itu nilai keseluruhan dari pemberian FPJP oleh Bank Indonesia ke Bank Century dari 14, 17 dan 18 November 2008,’’ katanya. Kerugian yang lebih besar lagi terjadi saat bank yang kini berubah menjadi Bank Mutiara itu ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kajian BPK menemukan fakta bahwa negara harus merugi hingga Rp6,762 triliun. Menurut Hadi, nilai tersebut merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara (PMS) oleh LPS kepada Bank Century.
Periodenya, dijelaskan kalau semua kerugian itu terjadi pada periode 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009.
Lebih lanjut ia menjelaskan, proses penghitungan kerugian negara itu dilakukan sejak 15 April tahun ini. Saat itu, ada surat permintaan dari KPK untuk permintan bantuan ahli dalam penghitungan kerugian negara kasus Century.
Lantas, ditindaklanjuti dengan pertemuan, penyampaian konstruksi hukum, hingga pemeriksaan investigative dimulai.
‘’Pada akhirnya, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan pada pemberian FPJP, dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik,’’ jelasnya.
Berdalih terikat dengan aturan, Hadi Poernomo enggan menjelaskan lebih rinci apa saja isi dari laporan yag diserahkan pada KPK. Dia hanya mengatakan kalau laporan tersebut sudah lengkap.
Termasuk, nama-nama pelaku dan apa yang dilakukannya dalam kasus itu dari sudut pandang BPK.
‘’Itu sudah lengkap di laporan. Tidak mungkin menerangkan satu per satu karena ada larangan,’’ jelasnya. Di samping itu, soal pemberian dana talangan Rp1,5 triliun kepada Bank Mutiara disebutnya tidak termasuk dalam laporan.
‘’Terkait itu, BPK akan menghitung laporan keuangan LPS dan BI secara tersendiri. Diberi atau tidak, akan diperiksa,’’ tambahnya.
Ketua KPK Abraham Samad ditempat yang sama mengatakan kalau tambahan data dari BPK sangat diperlukan.
Dia berharap laporan itu bisa mempercepat proses yang saat ini sedang diurus KPK. Apalagi, kasus yang menyeret Deputi BI Budi Mulya sebagai tersangka itu menjadi perhatian publik.
Terkait nama-nama yang disebut Hadi ada di dalam laporan, Samad belum bisa mengambil sikap apapun. Sebab, laporan tersebut baru diterimanya.
Dia meminta waktu untuk mendalami laporan itu secara detil bersama tim yang menangani kasus Century. Samad hanya memastikan kalau kasus tidak berhenti pada penetapan Budi Mulya.
‘’Dalam waktu dekat akan disampaikan ke publik terkait bank Century. Penetapan Budi Mulya menjadi pintu awal untuk mengungkap kasus Century secara utuh,’’ tegasnya.
Dia juga menyampaikan kalau masyarakat tidak perlu berpikiran negatif pada KPK. Sebab, KPK tetap transparan dan tidak ada kendala psikologis dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka selama ada bukti.(dim/jpnn)