JAKARTA (RP) - Kejaksaan kembali menggulung seorang lagi buronan kasus korupsi yang mencoba kabur setelah diputus bersalah. Kali ini, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan Sofyan, buron asal Kejati Kepri.
Kepuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Sofyan yang diketahui sebagai mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas terbukti melakukan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Kepulauan Anambas pada 2009. ‘’Nilai yang dikorupsi sebesar Rp3,5 miliar,’’ kata Untung kemarin (23/11).
Untung menjelaskan bahwa mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut kabur usai majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang ketok palu menyatakan Sofyan bersalah. Isi putusan majelis hakim tersebut dapat dilihat dalam petikan Putusan Hakim Nomor 27/PID.SUS/2012/TIPIKOR.PN.TPI tanggal 25 September 2013. ‘’Diputus dengan pidana penjara 3 tahun dimana dalam amar putusan tersebut memerintahkan terdakwa agar ditahan,’’ ujar majelis hakim seperti yang dikutip Untung.
Namun akhirnya, Sofyan berhasil ditangkap di Komplek Perumahan Jakapurwa Blok M-5 RT 01 RW 05 Kel Kujang Sari Kecamatan Bandung Kidul, Bandung. ‘’Saat ini masih dalam pemeriksaan dan besok diterbangkan ke Kepri untuk menjalani hukumannya,’’ ungkapnya. (jpnn/dod)