Potensi Kredit Macet Diprediksi Naik

Kriminal | Sabtu, 24 November 2012 - 10:05 WIB

JAKARTA (RP) - Sektor perbankan Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang tahun ini.

Namun, untuk tahun depan, pelaku usaha sektor perbankan harus berhati-hati terhadap potensi naiknya non performing loan (NPL) atau kredit macet.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Direktur Fitch Ratings Indonesia, Julita Wikana mengatakan, mayoritas bank di Indonesia memang masih akan mempertahankan kinerja positif pada 2013 karena didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang kondusif.

 “Tapi, harus diwaspadai, potensi kenaikan NPL pada 2013,” ujarnya dalam laporan Fitch Rating's Report 2013 Outlook : Indonesian Banks, Jumat (23/11).

Menurut Julita, NPL atau kredit macet perbankan Indonesia diperkirakan akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Hal itu disebabkan oleh cepatnya pertumbuhan kredit sepanjang 2010 hingga paro pertama 2012. “Kenaikan risiko ini diindikasikan oleh Fitch's Macro Prudential Indicator,” katanya.

Beberapa sektor kredit dengan pertumbuhan tinggi yang dinilai berisiko di antaranya adalah sektor properti dan kendaraan bermotor.

“Kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian bisa menjadi pemicu bahaya kredit yang tumbuh terlalu tinggi,” ucapnya.

Namun demikian, lanjut dia, meningkatnya tekanan potensi kredit macet tersebut akan ter-cover oleh net interest margin (NIM) yang termasuk salah satu yang tertinggi Asia, serta profitabilitas yang cukup tinggi.

Julita mengatakan, Fitch memproyeksi perbankan di Indonesia akan mulai menurunkan target ekspansi kreditnya tahun depan setelah tahun ini meraih pertumbuhan tinggi.

Selain itu, beberapa pemegang saham bank juga diperkirakan akan menyuntik dana untuk memperkuat modal. “Secara umum, outlook perbankan Indonesia 2013 masih stabil,” jelasnya.

Bagaimana menurut Bank Indonesia (BI)? Direktur Riset Ekonomi dan Moneter BI, Perry Warjiyo mengakui, BI juga melihat bahaya tingginya pertumbuhan kredit yang bisa berimbas pada naiknya risiko kredit macet.

“Misalnya, kami lihat indikasi pada kredit properti dan kendaraan, maka langsung kami ambil tindakan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejak Juli lalu, BI menetapkan aturan loan to value (LTV) untuk kredit properti berupa perumahan dengan luas lebih dari 70 meter persegi, yakni dengan mamatok maksimal kredit 70 persen, sehingga pembeli harus menyediakan uang muka 30 persen.

Adapun untuk kredit kendaraan roda dua, BI memberlakukan aturan DP (down payment) atau uang muka minimal 25 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk keperluan nonproduktif, DP minimal 30 persen.

Namun secara umum, lanjut Perry, rasio NPL atau kredit macet di perbankan Indonesia masih relatif terjaga. Misalnya, pada periode Januari-September 2012, rasio NPL gross masih berada di bawah 5 persen. “Jadi, masih aman,” katanya.(owi/kim/sar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook