Polda Tetapkan Marwan Ibrahim Tersangka

Kriminal | Kamis, 24 Oktober 2013 - 10:36 WIB

PEKANBARU (RP) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan Marwan Ibrahim, saat ini menjabat Wakil Bupati Pelalawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan. Penetapan status hukum ini sudah dilakukan sejak pekan lalu.

‘’Benar, yang baru ditetapkan Marwan Ibrahim. Penetapannya sejak hari Jumat pekan lalu (18/10, red),’’ ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (23/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelum Marwan, Polda Riau juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp38 miliar ini yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Kasroen dan PPTK Pengadaan Lahan Bhakti Praja, Rahmad.

Selain itu, empat terdakwa juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Kadispenda Pelalawan Lahmudin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, Kabid BPN Pelalawan Al Azmi dan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi.

Kabid Humas memaparkan, penetapan tersangka terhadap Marwan dilakukan setelah penyidik merasa memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Marwan saat dia menjadi Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pelalawan. ‘’Ini setelah penyidik memiliki bukti yang kuat,’’ jelasnya.

Dugaan bahwa Marwan Ibrahim ikut menikmati aliran dana dari pengadaan lahan Bhakti Praja ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kadispenda Pelalawan Lahmudin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Syahrizal Hamid, Kabid BPN Pelalawan Al Azmi, dan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi.

Dalam keterangannya, Al Azmi mengatakan, Marwan Ibrahim menerima Rp1,5 miliar sesuai kwitansi sejumlah uang tersebut. Selain Marwan, dari keterangan Al Azmi di persidangan, mantan Bupati Pelalawan Tengku Asmun Jaafar juga menerima aliran dana sebesar Rp12,5 miliar.

Terkait hal ini, Guntur menuturkan, kasus ini masih akan terus dikembangkan. ‘’Masih dikembangkan lagi,’’ jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pada ganti rugi lahan Bhakti Praja ini terjadi pada 2007 hingga 2011 dengan anggaran mencapai Rp50 miliar. Setelah terkuak, diketahui bahwa lahan tersebut ternyata sudah diganti rugi pada 2002 oleh Pemkab Pelalawan.

Empat terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Terdakwa juga dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 UU No: 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sementara itu, Marwan Ibrahim hingga tadi malam belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Riau Pos berulangkali mencoba menghubunginya, tapi belum berhasil.

Sejumlah nomor kontak yang biasa digunakan Marwan Ibrahim sehari-hari tidak bisa dihubungi, termasuk mencoba menghungi ajudannya tapi belum mendapat jawaban.

Hj Asnidar Marwan, isteri Marwan Ibrahim yang berhasil dihubungi menyatakan, suaminya sedang ke luar dan belum bisa memastikan kapan ia pulang.

Ia menyarankan untuk menghubunginya langsung. ‘’Bapak sedang tak ada di rumah,’’ ujarnya singkat.   

Kabag Humas Pemkab Pelalawan, Farid Muchtar saat dihubungi malam tadi juga belum mengetahui soal penetapan status Wakil Bupati Marwan Ibrahim. Menurutnya, ia juga tak bisa memberikan keterangan karena belum bertemu dan belum mendapatkan pengarahan dari wakil bupati.

‘’Maaf, saya belum bisa memberikan keterangan apa-apa. Sabar dulu ya,’’ ujar Farid Muchtar.(ali/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook