(RIAUPOS.CO) - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial NH (41) dan KI (36), tak banyak bicara saat dilakukan ekspos di ruang Unit Buru Sergap (Buser) Polresta Pekanbaru, Ahad (23/09).
Kedua pelaku warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau itu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Rabu (18/9) lalu, terkait peristiwa perampasan yang mereka lakukan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Opsnal Polresta Pekanbaru Ipda Rachmat Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut dilakukan kedua tersangka, Ahad,29 Juli 2018 lalu di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
“Pada saat itu korban lagi tidur sekitar pukul 03.00 WIB, karena ada suara orang buka pintu kamar korban langsung terbangun,” jelas Rachmat Wibowo.
Betapa kagetnya, pada saat korban melakukan pemeriksaan di luar kamar, waktu itu dua orang pelaku yang tidak ia kenali langsung mengahadang dengan menggunakan parang. “Waktu pelaku membekap mulut korban dan mengikat tangan dan kaki korban,” jelasnya.
Setelah korban tidak berdaya pelaku saat itu langsung melakukan aksinya dengan cara menjarah rumah korban. Tidak beberapa lama kemudian ketika korban tidak mendengar suara para pelaku, korban pun berusaha membuka tali ikatan.
Akibat peristiwa tersebut setelah korban melakukan pemeriksaan di dalam rumahnya, korban sudah tidak menemukan barang miliknya berupa satu unit sepeda motor Beat, IPhone, laptop dan kalung emas.
Hingga keesokan harinya saat itu korban langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolresta Pekanbaru. Satreskrim Polresta Pekanbaru yang mendapatkan informasi tersebut, saat itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Waktu itu berdasarkan informasi yang kami dapatkan pelaku adalah warga Rokan Hulu, hingga pada saat itu kami langsung berangkat ke Rokan Hulu,” jelasnya.
Berkat kerja keras petugas itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Rachmat Wibowo langsung melakukan penangkapan di rumah salah seorang tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya petugas berhasil menggulung pelaku lainnya. Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku teryata keduanya adalah pelaku curas yang kerap beraksi di berbagai daerah di provinsi lainnya.
“Keduanya merupakan curas yang kerap beraksi di tiga provinsi, yang pernah mereka lakukan yakni di daerah Riau, Jawa Barat dan Sulawesi,” ujarnya Rachmat Wibowo.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan para tersangka berupa 5 unit Hp, sepeda motor dan laptop.
Terkait penangkapan terhadap kedua pelaku, aparat Mapolresta Pekanbaru hingga kini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Kasusnya masih kami kembangkan, kami juga telah berkoordinasi dengan Polres lainnya,”kata pria yang kerap dipanggil Rambo itu.(ade)