DISPENDA RIAU MENGAKU RKA DAN RPA 2013 BELUM TERSEDIA

Giliran Kadispenda Riau Joni Irwan Diadili di Sidang KIP

Kriminal | Selasa, 24 September 2013 - 15:02 WIB

Giliran Kadispenda Riau Joni Irwan Diadili di Sidang KIP
SIDANG DISPENDA RIAU: Sidang KIP Riau menghadirkan Kadispenda Riau Joni Irwan diwakili Sekretarisnya Zakaria di Komisi Informasi Publik (KIP) Riau Jalan Tambelan Pekanbaru, Selasa petang (24/92013). Lagi-lagi Kadis sebagai Atasan PPID tak hadir.(foto aznil fajri/riau pos)

Riau Pos Online-Sejumlah Satker di Pemprov Riau akhir tahun 2013 ini menjadi sorotan publik dan menjadi sasaran tuntutan oleh masyarakat karena Kepala Dinasnya selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menutup-tutupi informasi publik dan akhirnya diadili di Komisi Informasi Publik (KIP) Riau lantaran tertutup memberikan informasi kepada masyarakat.

Beberapa instansi dan kepala dinasnya yang disidangkan ini umumnya instansi Tingkat I di Pemprov Riau yang notabene bawahan langsung dari Gubernur Riau DR HM Rusli Zainal SE MP mulai dari Dinas Pendidikan Riau, Dinas Kesehatan Riau, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Bappeda Riau, Inspektorat Provinsi Riau, KPU Riau dan Selasa siang tadi (24/9) pukul 14.00 WIB giliran Kepala Dispenda Riau Joni Irwan diwakili Sekretarisnya Zakaria yang diadili di KIP Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini menjadi potret dan catatan masyarakat dan pers bahwa instansi Tingkat I di Pemprov Riau ini tidak taat hukum padahal sudah dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terhadap instansi tersebut beberapa waktu lalu tentang Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disayangkan pula saat bimtek dulu diharapkan Kadisnya yang datang atau minimal Sekretaris Kadis yang datang diundang, tapi yang datang kroco-kroco Kadis yang tak berkompeten. Dengan demikian kata Ketua Majelis Komisioner KIP Riau Mahyuddin Yusdar bahwa sejumlah Kadis di Pemprov Riau memandang sepele UU No 14/2008 dan tidak taat hukum. "Bagi Kadis atau siapa saja nanti yang tertutup dan tak terbuka terhadap informasi yang diminta masyarakat bisa terancam hukuman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp5 juta," tegas Mahyuddin.

Sidang terhadap termohon Kadispenda Riau ini dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Riau Mahyuddin Yusdar dan anggota Nurhayana SH dan Said Dailani Yahya. Kadispenda Riau Joni Irwan selaku termohon terseret dalam sidang ini terkait tidak memberikan informasi yang diminta seorang warga bernama Tarmidzi. Tarmidzi selaku pemohon karena haknya untuk mendapatkan informasi tidak diberikan oleh Dispenda Riau, maka Tarmidzi menyeret Kadispenda Riau ke sidang KIP tersebut. Informasi yang diminta pemohon Tarmidzi kepada termohon Kadispenda Riau yakni data Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) 2013. Namun ini tak diberikan Dispenda Riau dengan alasan belum tersedia.

Dalam sidang tadi Kadispenda Riau Joni Irwan diwakili Zakaria tak menyangka dia harus berhadapan disidang ini. Menurut Zakaria, Dispenda Riau bukan tak memberikan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) 2013 kepada pemohon Tarmidzi. Tapi data itu belum ada ditangannya.

Jawaban Zakaria ini membuat geli pengunjung sidang, termasuk pemohon dan majelis komisioner. Sebab seluruh Satker di Pemprov Riau rata-rata telah membuat RKA dan RPA 2013 jauh hari lalu. Zakaria dianggap berbohong jika Dispenda Riau tak memiliki RKA dan RPA 2013. Sebab untuk RKA 2013 saja sudah diajukan akhir tahun 2012 lalu, sedangkan RPA 2013 kini sedang berjalan, masak tidak ada di Dispenda Riau.

Kalau begitu menurut pemohon Tarmidzi kinerja Dispenda Riau cukup buruk karena tak memiliki RKA dan RPA 2013. Jadi untuk pemakaian anggaran di Dispenda Riau memakai apa kalau bukan RKA dan RPA.

Karena Sekretaris Dispenda Riau Zakaria berbelit-belit dan terkesan pura-pura bodoh, Ketua Majelis Komisioner KIP Riau Mahyuddin Yusdar menawarkan mediasi kepada pemohon tarmidzi dan termohon kadispenda Riau. Keduanya diminta melakukan mediasi dan pada Selasa depan 1 Oktober 2013 akan digelar sidang lanjutan jika tak didapat kesepakatan mediasi, maka KIP Riau akan mengambil keputusan, tapi jika ada langkah mediasi maka antara termohon dan pemohon dilanjutkan sampai hak-hak pemohon dipenuhi termohon.

Sidang yang akan datang yakni 30 September 2013 menghadirkan Ketua KPU Riau Ir Tengku Edy Sabli yang diseret oleh peneliti Fitra Riau Triono Hadi, sidang 2 Oktober 2013 menghadirkan Kepala Bappeda Riau Drs Ramli Walid yang diseret oleh pemohon Tarmidzi yang juga aktifis Fitra Riau.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook