KIP AMBIL KEPUTUSAN JIKA KADISKES RIAU DUA KALI TAK HADIR

Kadiskes Riau Tak Taat Hukum, Tak Hadiri Sidang KIP Pekanbaru

Kriminal | Selasa, 24 September 2013 - 10:14 WIB

Kadiskes Riau Tak Taat Hukum, Tak Hadiri Sidang KIP Pekanbaru
KADISKES RIAU ABSEN: Sidang ajudikasi non ligitasi Komisi Informasi Publik (KIP) Riau tak dihadiri termohon Kadiskes Riau Zainal Arifin, Selasa pagi (24/9/2013) pukul 09.30 WIB. Zainal Arifin absen sidang padahal sudah disurati 18 September 2013 lalu. KIP akan mengambil keputusan jika yang bersangkutan dua kali tak hadir sidang.(foto aznil fajri/riau pos)

Riau Pos Online-Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zainal Arifin dinilai tidak taat hukum karena tidak menghadiri sidang ajudikasi non ligitasi Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Riau Pekanbaru, yang telah dijadwalkan Selasa pagi tadi (24/9) pukul 09.30 WIB.

Padahal kepada yang bersangkutan (Kadiskes) Riau selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Provinsi Riau sudah dilayangkan surat panggilan untuk menghadiri sidang sebagai termohon 18 September 2013 lalu, namun yang bersangkutan tak hadir pagi tadi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk itu Ketua Majelis Komisioner KPI Riau Nurhayana SH didampingi anggota Mahyuddin Yusdar dan Taslim mengingatkan kepada termohon (Kadiskes Riau) apabila dalam panggilan kedua yang bersangkutan tidak juga hadir atau tidak memberi alasan yang logis maka Majelis Komisioner KIP Riau akan mengambil keputusan. Sementara Anggota Majelis Komisioner KIP Riau Mahyuddin Yusdar usai sidang tadi menegaskan Kadiskes Riau ini tidak mengindahkan panggilan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Riau padahal KIP ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Kadiskes Riau ini juga tidak menunjukkan itikad baik dan tidak memberi contoh taat hukum yang baik kepada masyarakat.

Sementara pemohon Usman yang menggugat Kadiskes Riau Zainal Arifin menegaskan pokok perkara yang digugatnya adalah mempertanyakan masalah Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Diskes Riau 2013 dan Rencana Penggunaan Anggaran (RPA) 2013 di Diskes Riau. "Kami minta data itu tapi pihak Dinkes Riau tidak memberikannya. Padahal data ini harus disediakan baik diminta atau tak diminta masyarakat," kata Usman aktifis Fitra Riau ini.

Sesuai Undang-Undang Kesehatan kata Usman, Diskes Riau harus mendapat asupan dana APBD sebesar 10 persen, tapi nyatanya 2013 ini Diskes Riau hanya mendapat dana APBD 2013 sebesar 6,5 persen. Masalah Dinas Pendidikan Riau juga seharusnya mendapat pasokan dana APBD Riau 2013 sebesar 21 persen, tapi realisasinya hanya 15,5 persen.

Selasa siang ini (24/9) pukul 11.00 WIB digelar juga sidang menghadirkan Kadispora Riau Edi Satria yang digugat warga bernama Tarmidzi juga aktifis Fitra Riau.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook