Kasus PKSM Bengkalis, Negara Rugi Rp12 Miliar

Kriminal | Selasa, 24 September 2013 - 09:32 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, sidang perdana dugaan korupsi Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) Bengkalis digelar, Senin (23/9) siang. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa diduga merugikan negara lebih dari Rp12 miliar.

Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai terdakwa, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Mustafa Kamal dan mantan Kepala Koperasi PWRI Fahrizal. ‘’Terdakwa Mustafa Kamal bersama terdakwa Fahrizal diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp12.090.000.000,-,’’ ujar JPU, Sumriadi SH dan Herlangga Wisnu Murdianto SH di depan majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Suarta SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dipaparkan JPU, dalam kasus ini, di tahun 2004 Dinas Koperasi Bengkalis memberikan bantuan modal pengelolaan PKSM di mana modal itu nantinya akan dikembalikan dengan cara mengangsur. ‘’Setelah bantuan diberikan, pengembalian pinjaman tidak dibayar,’’ lanjut JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang Undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang Turut Serta Melakukan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi pada pengadaan pabrik kelapa sawit ini diketahui setelah dilakukan investigasi oleh Kejati Riau. Dalam investigasi itu ditemukan adanya penyimpangan dana pada APBD di Dinas Koperasi Bengkalis pada periode 2002-2004.

Pada investigasi tersebut, pencairan anggaran awal dilakukan 2012 untuk pembangunan di Desa Muara Basung yang kemudian dialihkan ke Desa Tengganau, Bengkalis. Meski pembangunan selesai dan sisa anggaran sudah dicairkan, ternyata modal tersebut menurut JPU tak dikembalikan oleh pihak koperasi.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook