Mantan Sekwan Kampar Divonis 56 Bulan

Kriminal | Selasa, 24 September 2013 - 08:42 WIB

PEKANBARU (RP) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara atau 56 bulan kepada mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, Junaida Rahim dalam sidang vonis yang digelar, Senin (23/9). Ia terbukti bersalah terlibat dalam korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2004-2009 hingga merugikan negara Rp3,5 miliar.

‘’Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri dan merugikan negara. Dengan ini menjatuhkan hukuman empat tahun delapan bulan penjara pada terdakwa,’’ ujar majelis hakim yang diketuai oleh Isnurul S Arief SH dalam amar putusannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terdakwa, lanjut ketua majelis, bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor: 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ‘’Kepada terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan apabila tidak bayar terdakwa akan dihukum empat bulan kurungan,’’ lanjutnya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang memperburuk citra PNS di Sekretarat Dewan DPRD Kampar. ‘’Terdakwa juga berbelit-belit memberi keterangan,’’ kata Isnurul.

Selain hukuman penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta, atas kerugian negara yang disebabkan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,5 miliar pada negara, dimana jika dalam jangka waktu satu bulan uang pengganti ini tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita. ‘’Jika tidak mencukupi, terdakwa wajib menjalani hukuman penjara satu tahun,’’ ujar ketua majelis.

Usai mendengarkan vonis ini, terdakwa langsung menyampaikan bahwa ia mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada dirinya. Vonis ini sendiri, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp4 milyar.

Dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini, bukan hanya Junaida seorang diri saja yang terseret. Selain dirinya, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kampar, Asmidar juga turut menjadi terdakwa. Keduanya bersalah karena membuat 376 SPPD fiktif untuk pegawai sekretariat DPRD dan 535 SPPD fiktif untuk 28 anggota DPRD Kampar dengan nilai total sekitar Rp4.048.300.000.

Pencairan yang dilakukan, atas perintah Junaida pada Asmanidar. Dalam pencairan tersebut, Junaida tak menyertakan dokumen yang diperlukan seperti Surat Perintah Tugas (SPT) dan kwitansi pembayaran sementara orang yang dibuatkan SPPD-nya tidak mengetahui adanya perjalanan dinas yang dibuat.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook