PANGKALAN KERINCI (RP)- Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu pemegang saham di Riau Air belum bisa memastikan apakah akan menarik semua saham di maskapai itu atau menambah lagi sahamnya sebelum ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pasalnya, informasi keputusan pailit yang dialami Riau Air, bukan dilakukan oleh pihak manajemen Bank Muamalat saja, namun juga berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga.
Demikian dibeberkan Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan H Marwan Ibrahim kepada Riau Pos melalui telepon selulernya, Ahad (23/9) di Pangkalan Kerinci.
Menurut Wabup, sebelum ini memang Pemkab Pelalawan pernah ikut menanamkan sahamnya di Riau Air yang merupakan sebuah perusahaan milik BUMD Pemprov Riau yang bergerak di bidang transporasi penerbangan.
“Kita belum bisa memastikan, apakah kita akan menarik semua saham atau tidak di Riau Air, karena itu kan harus melalui proses RUPS dulu,” terang Wabup.
Marwan mengatakan bahwa sampai saat ini Pemkab Pelalawan sendiri memiliki sekitar Rp2,5 miliar saham di maskapai tersebut.
Namun, sejak keikutsertaan Kabupaten Pelalawan tahun 2003 dalam menanamkan sahamnya sampai saat ini belum ada sekalipun keuntungan yang diberikan Riau Air kepada daerah ini.
“Kalau tidak salah Pemkab telah menanamkan sahamnya pada saat baru berdirinya Riau Air itu sekitar Rp2,5 miliar. Meski sudah ikut menanamkan saham, namun Pemkab Pelalawan mulai sejak mulai berdirinya Riau Air hingga kini tidak pernah menerima deviden dari perusahaan penerbangan itu. Meski tidak pernah menerima dana deviden dari perusahan tersebut, namun Pemkab Pelalawan tidak bisa menarik sahamnya karena harus melalui keputusan rapat RUPS Riau Air itu sendiri terlebih dahulu. Kalau kita tarik saham kita secara otomatis Pemkab Pelalawan keluar dari keanggotaannya sebagai pemegang saham,’’ tegas wabup.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Pelalawan H Zakri saat dikonfirmasi Riau Pos via ponselnya, Ahad (23/9) menyatakan, rencana untuk menarik saham yang pernah diberikan Pemkab Pelalawan dan dana talangan setiap tahunnya belum bisa dilakukan, karena harus menunggu hasil audit BPKP terlebih dahulu.(*2/mar)