KOTA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Mapolsek Bukit Raya berhasil menggulung seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (22/8) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban, bernama Agustinus Sinambela warga Jalan Firdaus (area kebun sayur) Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan jejak kaki dan ceceran minyak yang mengarah ke rumah pelaku.
“Ya, pada saat kami lakukan penyelidikan kami menemukan jejak dan bekas minyak tumpahan yang mengarah ke rumah pelaku,” kata Pribadi.
Sebelum peristiwa itu terjadi, awalnya istri korban pergi ke luar rumah untuk mencabut sayur yang berada di sekitar rumah tempat tinggal mereka.
Sesampainya di perkebunan sayur tersebut, istri korban melihat mesin air dan alat penyemprot sudah tidak ada lagi di sekitar area perkebunan sayur.
Mendapati hal tersebut, istri korban langsung memberitahukan kepada suaminya, hingga korban mengecek kebenaran tersebut, di mana pada saat itu mesin air dan alat semprot sudah tidak ada lagi.
Setelah mengetahui kejadian itu korban pun menghubungi Babinkamtibmas Polsek Bukitraya dan ketua RT serta ketua pemuda setempat untuk melakukan pemeriksaan di rumah pelaku.
“Di saat itu ditemukan di dalam kamar pelaku berupa barang bukti mesin Donfeng yang sudah dalam keadaan dipisahkan dan satu unit alat semprot yang ditutup dengan kain,” kata Pribadi.
Tidak beberapa lama kemudian, saat itu pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan tersangka ia melakukan perbuatan tersebut untuk dijualnya, hasil digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Pribadi lagi. (man)