Polisi Amankan Pengedar Sabu Rp25 Juta

Kriminal | Jumat, 24 Agustus 2018 - 09:44 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Jajaran tim Satuan Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu, satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,96 gram ditemukan dari seorang pria yang merupakan tersangka berinisial TH (43) warga STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Sabu itu jika terjual  pelaku mendapatkan  uang  sekitar  Rp25  juta.

TH diringkus di Jalan Jalan Pemuda Darat, Gang Kencana, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat beberapa hari yang lalu. Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin membenarkan adanya tangkap satu paket sedang narkotika jenis sabu. ”Dari penangkapan tersangka, ditemukan satu paket sedang beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 gunting potong,”paparya, Kamis (23/8).

Dijelaskan penangkapan berawal tim opsnal mendapat Informasi bahwa di sebuah rumah di TKP. “Pelaku  kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu, tim langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyilidikan dan kemudian menemukan seorang laki-laki yang dicurigai,” terangnya.

Penangkapan dan penggeledahan berlangsung terhadap tersangka di TKP, petugas akhirnya menemukan barang bukti, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai.(hsb)

 untuk diproses lebih lanjut. “Tersangka dikenai UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika diancam dengan minimal hukum di atas lima tahun penjara,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook