PEKANBARU (RP) — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kehutanan terus mendalami kepemilikan dan perizinan dugaan kayu ilegal yang diamankan petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Riau beberapa waktu lalu.
Instansi tersebut berencana melakukan pemanggilan paksa, jika panggilan yang disampaikan tidak digubris.
‘’Kami sudah memanggil beberapa kali. Jika sampai panggilan ke tiga dapat dilakukan pemanggilan paksa. Begitu ketentuannya,’’ ungkap Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Riau, Edi Sumitro kepada Riau Pos, Jumat (23/8). Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ditanyakan mengenai pihak-pihak yang diperiksa terkait kepemilikan dugaan kayu ilegal loging tersebut, dia mengatakan pihaknya sudah memanggil Joko Edi Susilo, seorang pegawai UPTD Dishut Siak yang diduga mengeluarkan surat keterangan asal usul Kayu (SKAU) untuk kayu mahang yang diangkut dengan truk jenis Toyota Dyna.
‘’Supirnya, Marjohan sudah dua kali dipanggil, tapi mangkir. Kalau ketiga kali bisa dipanggil paksa. Selain itu, si Abok Yang diduga pemilik kayu, juga sudah sekali kita panggil, namun masih mangkir,’’ ungkapnya.
Sementara saat disinggung mengenai informasi tentang hilangnya barang bukti di markas Polhut Riau, dia membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, permasalahan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
‘’Untuk hilangnya barang bukti, kita sudah melapor ke Polsek Sukajadi dan Polda Riau. Mudah-mudahan ini dapat segera diproses dan ditindaklanjuti,’’ papar Edi.(rio)