Tersangka Baju Koko Belum Ditahan

Kriminal | Rabu, 24 Juli 2013 - 10:30 WIB

PEKANBARU (RP) — Dua tersangka sudah ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemerintah Kabupaten Kampar.

Meski begitu, hingga saat ini dua orang yang dijadikan tersangka belum ditahan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Amril Rigo kepada wartawan, Senin (22/7) usai peringatan puncak Hari Bakti Ahyaksa (HBA) ke-53 di Kejati Riau.

‘’Penahanan memang belum dilakukan. Karena belum ada perintah penahanan,’’ ujarnya.

Dalam kasus ini sendiri, dua orang yang menjadi tersangka adalah Aj, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Kampar dan F sebagai kontraktor.

Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Proyek ini bernilai sekitar Rp2 miliar dengan dipecah disetiap kecamatan di Kampar antara Rp80 juta hingga Rp200 juta. Dalam Peraturan Presiden Nomor 70/2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52/2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39 disebutkan bahwa pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya dan tidak bisa dipecah serta harus dikerjakan instansi terkait.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook