Izin 10 WK Migas Dicabut

Kriminal | Selasa, 24 Juli 2012 - 07:37 WIB

JAKARTA (RP) - Upaya meningkatkan produksi Migas terus dilakukan. Kali ini, pemerintah bersikap tegas terhadap investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang tidak kunjung memenuhi komitmen investasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan operasi Migas di wilayah kerja (WK) yang telah ditandatangani kontraknya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terhadap WK yang ditelantarkan, pemerintah akan memberikan peringatan kepada KKKS. “Hingga saat ini, lebih dari 10 WK Migas telah dicabut izinnya,” ujarnya Senin (23/7).

Menurut Jero, sebagian besar WK yang dicabut izinnya lantaran sudah lebih 10 tahun, KKKS tidak melakukan kegiatan, masalah tumpang tindih lahan yang tidak selesai, atau kesulitan pendanaan.

“Ada pula WK yang dikembalikan KKKS ke pemerintah karena cadangan Migasnya tidak bagus,” katanya.

Jero mengatakan, pemerintah akan melakukan penilaian (assessment). Sewajarnya, setelah 1 tahun, investor harus mulai menjalankan komitmen investasi yang sudah disampaikannya saat mengikuti tender WK Migas.

“Jika dari assessment tersebut pemerintah merasa ada keterlambatan, maka dilakukan peringatan terhadap KKKS-nya,” ucapnya. Jika setelah itu KKKS tidak juga melaksanakan komitmen investasinya, pemerintah akan melayangkan surat teguran. Jika tetap tidak diindahkan, pemerintah akan mencabut izin WK Migasnya.

“Negara tidak boleh disandera perusahaan. Negara butuh minyaknya, dan negara juga butuh gasnya,” ujarnya.

Salah satu faktor yang juga diwaspadai adalah adanya praktik jual beli WK Migas atau biasa disebut percaloan. Menurut Dirjen Migas, Evita H Legowo, praktik tersebut dilakukan perusahaan yang sengaja mengikuti tender WK Migas bukan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasinya, tapi untuk dijual kepada perusahaan lain. “Sekarang sudah bukan eranya jual beli WK Migas,” katanya.(owi/oki/sar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook