JAKARTA (RP) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ahmad Fathanah turut serta atau bersama-sama dengan Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama Maria Elizabeth Liman melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
"Uang itu diterima dalam kurun waktu 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama," ungkap JPU KPK Avni Carolina saat membacakan surat dakwaan Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/6).
Uang itu disebut JPU adalah bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Maria.
Jaksa menyebutkan bahwa Fathanah alias Olong diduga menerima suap untuk mendorong agar Luthfi Hasan sebagai Anggota DPR 2009-2014 yang juga Presiden PKS menggerakkan pejabat Kementan.
Hal itu, supaya pejabat Kementan merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi yang dipesan Grup Indoguna. (boy/jpnn)