DISEBUT TERIMA UANG OLEH JAKSA PENUNTU UMUM

PKS: Penonaktifan Anis Matta Masih Jauh

Kriminal | Senin, 24 Juni 2013 - 16:53 WIB

JAKARTA (RP) -  Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mengatakan nama Presiden PKS Anis Matta yang disebut dalam persidangan Lutfhi Hasan Ishaaq akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keputusan.

"Fakta hukum di persidangan, menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan. PKS tidak masuk ranah itu," kata Mahfudz di DPR, Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun demikian menurutnya, setiap fakta persidangan harus diuji secara hukum. Sehingga belum ada kemungkinan Anis untuk dinonaktifkan dari jabatannya. "Itu baru pengakuan masih harus diuji di persidangan. Masih jauh lah (dinonaktifkan)," ucapnya.

PKS ujar Mahfudz, sudah menyerahkan masalah hukum terkait Lutfhi kepada kuasa hukum. "PKS sudah menyerahkan ke kuasa hukum. Yang direspon PKS yang diungkap di luar persidangan," kata Ketua Komisi I DPR tersebut.

Partai yang dipimpin Anis Matta itu lanjut Mahfud, memberikan dukungan kepada Luthi yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Dukungan itu menurut Mahfudz,  dengan memberikan tim hukum yang berasal dari kader PKS. "Support kita adalah pada penguatan tim hukum," terang dia.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Avni Carolina saat membacakan dakwaan Lutfhi mengatakan Anis turut mendapat Rp 1,9 miliar dari Ahmad Fathanah, kolega Lutfhi yang menjadi tersangka kasus serupa, berdasarkan perintah Lutfhi. Uang diserahkan ke Anis melalui Yuddy Setiawan.

Jaksa Carolina mengatakan, uang itu diterima Anis selaku Wakil Ketua DPR dan Sekjen PKS. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook