(RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Mapolsek Bukit Raya kembali mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (19/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiga pelaku di antaranya berinisial TR warga Jalan M Rawi Sumatera Barat, ST warga Kecamatan Bukit Raya, DK warga Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru
Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di depan lobi sebuah hotel di Jalan Riau serta di kamar 323 hotel tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga tersangka berupa, 15 butir diduga ekstasi warna hijau, tiga bungkus diduga sabu, satu bungkus sabu paket harga Rp300 ribu, satu paket sabu sisa 0, 5 gram/harga 500 ribu, tiga unit handphone, satu dompet berisi uang Rp1.000.000, satu set bong dari bekas botol minuman.
Dikatakan Pribadi, kronologis penangkapan para tersangka, awalnya dari informasi dari masyarakat dan pengembangan penangkapan pertama seorang tersangka narkoba berinisial BI. "Setelah dilakukan pengembangan, anggota langsung meringkus tiga orang lainnya di depan lobi hotel," kata Pribadi.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi pihak hotel, diamankan barang bukti lainnya yang disimpan para tersangka di dalam kamar hotel. "Dari pengakuan para tersangka, beberapa saat sebelumnya tersangka mengakui telah mengkonsumsi sabu di dalam kamar 323," tuturnya.
Selanjutnya pada saat itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengungkapan para tersangka, ia menduga bahwa tersangka adalah pengedar, hingga pada saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan asal barang haram tersebut.(lin)