Ditemukan 24.696 Kaleng Bir Ilegal

Kriminal | Jumat, 24 Mei 2013 - 10:40 WIB

Laporan Indra Efendi, Tembilahan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Paben (KPPB) C Tembilahan, Indragiri Hilir, menemukan sebanyak 24.696 kaleng bir ilegal. Minuman ini ditemukan di sebuah gudang di Jalan Gerilya Parit 7, Tembilahan Hulu, Senin (20/5) sekitar pukul 20.15 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPB C Tembilahan M Arfah, penemuan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas KPPB C yang sedang melakukan survei di wilayah Tembilahan. Sehingga tepatnya di lokasi tersebut petugas berhasil mendapati adanya aktivitas bongkar muat. ‘’Bir itu di angkut dengan menggunakan speadboat kayu yang ditimbun di dalam sebuah gudang di sana,’’ terang Arfah, Kamis (23/5) malam.

Setelah diamati selama satu malam, Selasa (21/5) pagi kata Arfah, pihaknya yang didampingi Ketua RT dan Ketua RW setempat serta diketahui pemilik gudang membuka paksa, dan benar di dalamnya didapati ribuan kaleng bir berbagai merek, namun tidak di lengkapi dengan pita cukai sebagai mana yang sudah ditentukan.‘’Selanjutnya barang tersebut kita amankan di kantor guna proses penyelidikan lebih lanjut,’’ sebutnya.

Adapun rincian bir berbagai merek tersebut ABC Extra Stout sebanyak 843 case, Tiger sebanyak 166 case, Guinness Foreign Extra sebanyak 20 case dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.029 case atau sama dengan 24.696 kaleng. Jika diuangkan barang tersebut bernilai sekitar Rp1.185.695.520.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook