MENGAKU MEMILIKI LAHAN

Menjual Lahan Sawit Fiktif di Kabupaten Siak, Sekretaris Rimba Mutiara Diringkus Polisi

Kriminal | Rabu, 24 Februari 2016 - 15:34 WIB

Menjual Lahan Sawit Fiktif di Kabupaten Siak, Sekretaris Rimba Mutiara Diringkus Polisi
Para Korban Tengah Berada Diruangan Kapolsek Senapelan, Selasa (23/2/2016) Sore

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang pria yang bernama Anizar (54) terpaksa diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, Selasa (23/2/2016) siang. Warga Desa Teluk Rumba Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak ini terpaksa diamankan setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus menjual lahan sawit fiktif.

Pelaku yang mengaku jika dirinya adalah seorang Sekretaris Koperasi dari Rimba Mutiara dibekuk saat berada di jalan Sail Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya. Seorang korban yang ternyata merupakan Pegawai Negri Sipil (PNS) telah melaporkannya atas penipuan tanah fiktif dan merugia hingga Rp 50 juta.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Pelaku ini telah melakukan penipuan terhadap enam orang korbannya, dan satu orang korban pelaku mengambil keuntungan sebanyak Rp 50 juta. Setelah dibayar maka pelaku memberikan kartu tanda anggota Koperasi yang fiktif," ungkap Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Rabu (24/2/2016) siang.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata pelaku telah banyak melakukan aksi demikian. Dan terhitung telah enam orang yang mengaku menjadi korban pelalu, Korban pertama bernama Alfian (43) warga Jalan H Umar Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang, Sukri (55) warga Jalan Dahlia Kecamatan Suka Jadi, Palgunadi (45) Warga Kecamatan Tampan, Irwandi (45) warga Kecamatan Tampan, Marjoni (47) warga  Kecamatan Tampan dan Syopian (45) warga Kecamatan Bukit raya.

" Kita masih melakukan penyidikan terhadap pelaku ini, dugaan kita masih banyak korban-korban yang lain. Pelaku berusaha mengyakinkan korban untuk mengikuti program koperasi yang dijalankan dengan modal Rp 50 juta. Padahal tanah yang dimaksud pelaku tidaklah ada, kita berharap nantinya bagi korban yang merasa dirugikan silahkan melapor ke Polsek Senapelan," tutup Kanit.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook