KAWASAN KANDIS KABUPATEN SIAK GEMPAR

16 Bocah di Kandis Jadi Korban Sodomi-Pelecehan Seksual

Kriminal | Jumat, 24 Februari 2012 - 08:34 WIB

16 Bocah di Kandis Jadi Korban Sodomi-Pelecehan Seksual
BOCAH KORBAN SODOMI: 16 bocah korban sodomi dan pelecehan seksual tersangka Raya Sihombing duduk berjejer di kursi Mapolsek Kandis, Kamis petang (22/2/2012).(Foto aznil fajri)

Riau Pos Online-Sebanyak 16 bocah laki-laki usia 6-12 tahun menjadi korban sodomi dan pelecehan seksual/oral seks oleh pria beristri beranak satu, Raya Sihombing (40) di Dusun Kandista Desa Garut Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, Kamis (22/2). Sejak terkuaknya kasus sodomi ini ke permukaan membuat gempar masyarakat Kandis sekitarnya.

Para orang tua sangat mengkhawatirkan jika tersangka dibebaskan. Malah salah seorang ibu yang memiliki empat putra yang putranya menjadi korban sodomi pelaku, yakni Ny Ristama mendesak polisi agar tersangka Raya Sihombing dihukum mati saja. Kemudian orang tua lain yang juga anaknya jadi korban, Yanto Bukit meminta pelaku sodomi dihukum berat dan jangan tinggal di desa itu lagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tersangka Raya Sihombing, resmi ditahan di Mapolsek Kandis setelah puluhan orang tua korban mengadukan pelaku ke Kapolsek Kandis Kompol Suparno SH MH sejak sepekan ini.

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Suparno SH MH kepada pers termasuk Riau Pos Online Kamis petang (22/2) di Mapolsek Kandis, korban bocah-bocah belia ini dinodai disodomi, disuruh isap kemaluan pelaku, diberi uang oleh pelaku dibujuk dan sudah sering dilakukan terhadap bocah-bocah belia ini.

Modus tersangka menyiapkan usaha play station (PS) di rumahnya kemudian dipanggilnya anak-anak ini banyak-banyak lalu main PS, digilirnya satu-satu. Jadinya sudah berulang-ulang. Mana yang merasa perlu uang, perlu main PS dilakukannya itu lagi.

Tersangka sudah dilakukan penyidikan sudah ditahan di sel Mapolsek Kandis, dijerat pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan dijuntokan ke KUHP pasal 292 dan junto pasal 64 KUHP. Undang-undang perlindungan anak tersangka diancam 15 tahun penjara kemudian dijuntokan ke pasal 292 karena perbuatannya berlanjut junto pasal 64 diancam 5 tahun penjara.

Menurut Suparno BAP tersangka Raya sihombing segera dilimpahkan ke kejaksaan karena kasus ini sangat langka dan jangan terjadi lagi. Karena masalah ini dikhawatirkan kepada anak-anak yang menjadi korban ada beban psikis dan bisa saja jadi bibit dan akan menularkan nantinya apa yang telah dilakukan tersangka kepada korban. ''Bayangkan saja, jika satu bocah melakukan hal sama nantinya kepada orang lain kalau 16 bocah melakukan hal tersebut nantinya dapat dibayangkan cukup membahayakan karena ini penyakit kelainan seks bisa saja menular, seperti akar menjalar dia,'' kata Suparno.

Sementara Kriminolog dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru M Yusuf Daeng M SH MHum yang melihat dari dekat pelaku di Mapolsek Kandis kemarin menegaskan dari segi kriminil perlakukan ini muncul dari bawaan lingkungan keluarga, lingkungan keluarga yang tak puas dengan istrinya ada masalah seksual melahirkan faktor seksiologi dan melahirkan action kriminil yang jadi tindak pidana.

Kemudian juga hal ini muncul akibat kebiasaan-kebiasaan umum seperti menonton film blue, membaca komik dan lain-lain. Terlepas dari faktor psikologis, masalah ini lahir karena ada keinginan besar lost control dari ilmu moral, agama, tapi ini juga adalah faktor pengaruh media. Sering ada berita, ada tontonan yang menimbulkan hasrat inilah jadi persoalan yang jadi tindak pidana tadi.

Modus operandinya dia lakukan terus menerus dia tidak tahu hukum Undang-Undang Perlindungan Anak ini sehingga anak-anak diiming-imingi, hal-hal yang menarik bagi si korban. Mungkin di Riau ini kasus yang laur biasa karena korbannya 16 orang, terjadi di daerah pinggiran di Kabupaten Siak, Riau. Ini orang tua harus waspada memantau perubahan perilaku anak-anaknya di rumah terutama seksologi anak-anak.

Pelaku ini tidak saja mengorbankan orang lain, tapi juga perasaan istrinya. Pelaku sendiri adalah juga korban dari pidana yang dilakukannya. Jadi kasus ini harus dikaji mendalam. ''Bocah-bocah korban ini dikhawatirkan akan terjangkiti perilaku yang sama nantinya seperti banyak kasus-kasus sodomi yang terjadi di Indonesia seperti Riyan dan Pak De mereka beralasan mengapa melakukan sodomi karena dulu mereka juga korban sodomi, ada faktor dendam, ada kenikmatan akhirnya mereka melakukan hal sama pula kepada orang lain,'' kata Yusuf Daeng.(azf)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook