16 Paket Sabu Disimpan di Kotak

Kriminal | Kamis, 24 Januari 2019 - 10:10 WIB

16 Paket Sabu  Disimpan di Kotak
DITAHAN: Dua terduga pemakai dan pengedar narkotika jenis Sabu berinial RAS (25) dan AC (31) bersama barang bukti diamankan tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Inhu, Rabu (23/1/2019). (KASMEDI/RIAU POS)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - TIM Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menahan pengedar dan pemakai narkotika jenis Sabu. Dua terduga pemakai dan pengedar berinisial RAS (25) warga Jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan AC (31) warga Jalan Kuantan Babu, Kelurahan Sekip Hilir,  Kecamatan Rengat.

Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 16 bungkus paket kecil seberat 3.28 gram. “Kedua terduga diamankan pada Selasa (22/1) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan R Suprapto persisnya didepan Kampus STIE Indragiri Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (23/1).

Dijelaskannya, berdasarkan penyelidikan atas informasi yang diterima tim Opsnal tentang akan adanya transaksi narkotika jenis Sabu di Jalan R Suprapto Rengat. Dari informasi itu Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan SE MH.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Agar target tidak lepas dari incaran, tim opsnal langsung melakukan pengintaian depan kampus STIE Indragiri Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat. Tanpa menunggu waktu lama, tepat pukul 20.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki -laki yang berada di dalam kamar sebuah rumah daerah itu.

Setelah kedua orang tersebut diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan. Ketika itu pula yakni pada terduga RAS ditemukan satu buah kotak minyak rambut yang disimpan disaku celana sebelah kiri. Dimana didalam kotak minyak rambut tersebut berisikan 16 bungkus Sabu.

Bahkan, ketika dilakukan interogasi terhadap RAS mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan terduga AC mengaku, hanya sebagai pemesan narkotika jenis Sabu kepada RAS. “Atas pengakuan itu, keduanya langsung digiring ke Mapolres Inhu,” sebutnya.

Kuat dugaan keduanya sebagai pengedar, selain jumlah narkotika jenis Sabu yang diamankan juga diada ditemukan dan diamankan satu buah timbangan. Kemudian untuk menguatkan keduanya juga sebagai pemakai yakni adanya barang bukti yang diamankan berupa satu buah bong.(ksm)

(Laporan KASMEDI, Rengat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook