JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution sengaja menginstruksikan kliennya itu untuk bungkam dalam persidangan. Alasannya, sampai sekarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kunjung menjelaskan frasa "proyek-proyek lain" yang terdapat di dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus Anas.
"Bukan cuma Anas, tapi seluruh rakyat Indonesia saya anjurkan begitu. Karena saya tidak suka negara hukum ini dijadikan mainan," kata Adnan kepada wartawan di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Menurut Adnan, KPK telah melanggar hak-hak Anas sebagai warga negara. Pasalnya, setiap orang berhak untuk mengetahui dengan jelas pelanggaran pidana yang dituduhkan kepadanya.
Tokoh pendiri LBH yang dikenal dengan panggilan Abang itu menegaskan, sampai saat ini Anas masih tidak bersedia diperiksa terkait "proyek-proyek" lain. "Kalau Hambalang, Anas wajib memberikan keterangan terkait kasus itu," ujarnya.
Advokat senior ini mengaku tidak takut sarannya dianggap menghalangi kerja KPK. Ia bahkan menantang Abraham Samad dan jajarannya untuk mengambil langkah hukum jika merasa keberatan.
"Tuntut saja saya, saya terbuka kok. Saya senang sekali kalau ada pihak KPK yang menuntut kami," tandasnya.(dil/jpnn)