PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Cabang PT Pembangunan Perumahan (PP) Wilayah Sumatera, Agung Nugroho Sanyoto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap PON XVIII 2012 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, Kamis (23/1) menyebut ada dana yang mengalir pada anggota DPR-RI di Senayan, Jakarta.
‘’Tidak ingat jumlah keseluruhannya. Dari PP Rp2 miliar lebih. Itu (uang, red) diserahkan pada Lukman Abbas (mantan Kadispora). Kata Dicky (PT Adhi Karya) untuk jalur kuning,’’ ujarnya di depan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul SH.
Jalur kuning yang disebut Agung ini adalah melalui Partai Golkar di DPR-RI. ‘’Siapa orangnya saya tidak tahu. Pak Dicky bilang itu saat meminta uang untuk anggota DPR-RI,’’ katanya.
Uang yang diberikan lanjutnya, untuk mengurus penambahan anggaran venue PON yang masih terganjal. ‘’Terpaksa saya serahkan (uang, red) mengingat keperluan proyek,’’katanya.
Dalam pembangunan venue PON XVIII, PT PP mengerjakan empat proyek, yakni Main Stadium bersama PT Adhi dan PT Wijaya Karya, lalu lapangan tembak, panahan dan takraw yang dikerjakan sendiri.
Terkait uang, selain untuk DPR-RI, Agung mengatakan tahu permintaan Rp900 juta dari Pansus Perda 06/2010.
‘’Rp455 juta dari PT PP. Karena uang tidak ada, akhirnya diambil dari proyek Jembatan Siak IV. Itu pinjaman dan sampai sekarang belum dibayar karena tertangkap KPK,’’ ungkapnya.
Agung mengatakan, ia sudah melarang adanya pemberian uang pada Pansus, tapi uang tetap juga diberikan.
’’Sudah saya larang Rahmat (Rahmat Syaputra, terpidana suap PON, red). Saya tidak tahu kenapa dia tetap menyerahkan,’’ katanya.(ali)