PEKANBARU (RIAUPOS)- Telah lama melakukan pengintaian dan penyelidikan,akhirnya Ms (27) seorang bandar togel berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Senin (21/12/2015) siang. Dari tangan pelaku pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu dan kertas rekap.
Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK saat melakukan ekspose melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Rabu (23/12/2015) siang mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga jalan Soekarno Hatta Kecamatan Tampan ini berhasil diringkus saat keluar dari supermarket di jalan Arifin Achmad.
" Pelaku telah kita intai selama dua minggu, dan saat kita ringkus didalam saku celana kita menyita handpone dengan berisikan pesan pembelian nomor togel," jelas Kanit.
Pelaku yang tinggal disalah satu rumah kontrakan langsung dibawa kerumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Ternyata benar, didalam rumah anggota opsnal juga menemukan barang bukti berupa rekap hasil penjualan nomor.
" Mendapatkan barang bukti lainnya kita langsung mengejar bandar besarnya berinisial Mj, tetapi target tidak berada dirumahnya," ucap Kanit.
Pelaku yang mengaku baru menjadi bandar togel selama beberapa bulan ini terus menjalani proses pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya. Bersama barang bukti dua unit handpone lima lembar rekap nomor togel dan uang tunai Rp 930 ribu, pelaku terancam dengan hukuman penjara diatas empat tahun.
" Kita masih melakukan pengembangan terhadap bandar besar pelaku ini, dan dugaan kita pelaku ini memiliki jaringan yang cukup terstruktur. Sedangkan bandar besarnya telah kita tetapkan sebagai DPO," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri