Soal Boediono KPK akan Jelaskan Senin

Kriminal | Sabtu, 23 November 2013 - 18:03 WIB

Soal Boediono KPK akan Jelaskan Senin
Wakil Presiden RI Boediono. Foto: JPNN

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi "sasaran tembak" lantaran dituding memberikan keistimewaan kepada Wakil Presiden RI Boediono. Ya, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu memeriksa Boediono sebagai saksi dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak di gedung KPK, melainkan di Istana Wakil Presiden. Bahkan pemeriksaan itu juga dilakukan di luar hari kerja, Sabtu (23/11) dan terkesan ditutup-tutupi.

Kendati demikian, KPK belum mau memberikan keterangan soal tudingan keistimewaan yang diberikan kepada Boediono. KPK akan menjelaskannya pada hari Senin (25/11) pekan depan. "Berkaitan dengan pemeriksaan Pak Boediono sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya) dalam kaitan dengan penyidikan KPK terkait kasus Century akan dijelaskan KPK pada hari Senin (25/11)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Sabtu (23/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara itu, Juru Bicara Boediono, Yopie Hidayat enggan berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai kabar pemeriksaan Boediono oleh KPK. Ia meminta hal itu langsung ditanyakan kepada KPK.

"Mengenai pemberian keterangan, Pak Johan (Juru Bicara KPK Johan Budi) yang berwenang karena ini penyidikan KPK," kata Yopie.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ekonom Ichsanuddin Noorsy  mengatakan, Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) bertanggungjawab soal pemberian FPJP kepada Bank Century.

"Dalam rangka FPJP maka pengambil kebijakan itu adalah gubernur BI, karena gubernur BI mengubah dua yang dilakukan oleh gubernur BI, dalam hal ini Boediono. Pertama, dia mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia), yang kedua kemudian berdasarkan perubahan PBI itu dia memberikan FPJP, dapat dua ya kan," kata Ichsanuddin di KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut Ichsanuddin, Boediono adalah pelaku utama dalam pemberian FPJP kepada Century. "Di FPJP dia pelaku utama bersama dengan BM (Budi Mulya). Begitu terseretnya Boediono dan Budi Mulya," ujarnya. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook