Dalami Korupsi KITB, Dirut BPRS Diperiksa

Kriminal | Sabtu, 23 November 2013 - 10:59 WIB

PEKANBARU (RP) -Pasca memeriksa mantan Bupati Siak Arwin AS sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), pemeriksaan saksi untuk mendalami kasus ini kembali dilakukan.

Kali ini, Dirut PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Rifatul Ummah, Betty Royani dimintai keterangan, Jumat (22/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Hari ini kita memeriksa saksi untuk kasus KITB, Betty Royani, Direktur PT BPRS Rifatul Ummah. Ia diperiksa untuk tersangka Syarifuddin,’’ ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muhkzan SH MH didampingi Kasidik Pidsus Kejati Riau, Rachmad Lubis SH.

Ia memaparkan, Betty diperiksa terkait penempatan dana dari PT KITB kepada BPRS Rifatul Ummah dengan jumlah Rp9 miliar.

’’Untuk pengembangan (KITB), tidak ada perkembangan. Saat anggaran dialihkan (untuk membeli kapal, red), dana yang ditempatkan PT KITB itu berkurang hingga negara rugi Rp4,5 miliar,’’ papar Rachmad.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Riau memeriksa Arwin AS, Selasa (19/11) sebagai saksi dalam kasus ini. Arwin mengatakan, kebijakan membeli kapal tanker adalah keputusan Dirut PT KITB tanpa sepengetahuan dirinya.

Direktur PT KITB Siak, Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal di BUMD tersebut beberapa waktu lalu.

Hal ini setelah penyelidikan dugaan penyimpangan dana APBD Siak di BUMD PT KITB 2004 sebesar Rp37 miliar ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.  

Dalam penggunaan anggaran tersebut, di 2008, PT KITB membentuk PT Miwai Persada Makmur dan membeli satu unit kapal tanker senilai Rp21 miliar, sementara bidang usaha KITB adalah pengelolaan pelabuhan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook