UJUNG TANJUNG (RP) - Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Awalnya menangkap tiga tersangka, MA, PE dan DE, Kamis (21/11) malam.
Dari pemeriksaan ketiganya dapat dikembangkan bahwa tersangka mencetak Upal di Pekanbaru di Jalan Idaman, Tangkerang Timur bersama tersangka lain yang menyusul ditangkap yaitu WI dan DD (ditangkap di Pekanbaru).
Bermula dari Black Berry, petualangan kawanan ini terkuak, sebelumnya tiga tersangka membeli satu unit handphone canggih itu seharga Rp1,7 juta dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu di toko HP Palapa di Bagansiapi-api.
Pemilik toko yang curiga dengan keaslian uang menyampaikan laporan ke Polsek Bangko. Begitu dipastikan uang tersebut palsu polisi lantas melakukan pengejaran.
‘’Tersangka sempat melarikan diri, dan saya sampaikan laporan ke jajaran Polres Rohil, akhirnya tersangka dikejar tim dari Polres hingga sampai di Bukit Timah (Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil) yang kebetulan sedang macet dan mereka tidak bisa lari lagi,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan R SIK melalui Kapolsek Bangko Kompol Hamrizal Nasution SSos kepada Riau Pos, Jumat (22/11).
Begitu tiga tersangka diamankan, dan ditanyai petugas ketiganya mengakui sebagai warga Pekanbaru.
‘’Katanya mencetak upal di Jalan Idaman, mengetahui ini Satreskrim langsung menuju TKP di sana kita berhasil mengamankan dua orang tersangka lagi dengan sejumlah barang bukti,’’ tambah Kasatreskrim Polres Rohil AKP Agus Hidayat SIK.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp21 juta diduga palsu, 2 unit printer, 4 botol tinta, 4 buah catride, 60 lembar kertas HVS, 12 lembar kertas putih ukuran uang, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia BM 1538 JO, yang digunakan tersangka.
AKP Agus mengatakan dari pemeriksaan, lima tersangka menyebutkan baru dua bulan membuat dan mengedarkan upal dan selama itu telah mencetak uang dengan nominal Rp300 juta, yang dibagi dalam pecahan Rp100 ribu dengan total sebanyak Rp200 juta dan pecahan Rp50 ribu dengan nilai Rp100 juta.
‘’Mereka mengedarkan upal ke sejumlah daerah mulai dari Pekanbaru hingga ke Bagansiapi-api,’’ katanya.(fad)