JAKARTA (RP) - Upaya Telkomsel untuk menanggalkan status pailit yang disandang sejak September lalu berhasil.
Sebab, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Abdul Kadir Mappong itu mengabulkan kasasi yang diajukan Telkomsel.
Ketiga hakim agung sepakat menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan pailit.
Kepastian itu disampaikan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kemarin. Dia mengatakan kalau perkara bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Seluler melawan PT Prima Jaya Informatika itu sudah diputus Rabu (21/11).
‘’Kasasi batal Judex Facti. Menolak permohonan pailit,’’ kata Ridwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 14 September lalu, Telkomsel dinyatakan pailit. Alasannya, Telkomsel dinilai tidak bisa memenuhi perjanjian yang disepakati dengan PT Prima Jaya Informatika.
Saat itu, Telkomsel disebut tidak bisa membayar utang Rp5,3 miliar. Head of Corporate Communication Affair Telkom, Slamet Riyadi, mengaku pihaknya sangat bersyukur mendengar putusan dari MA itu.
Meski begitu pihaknya belum bisa berbicara banyak karena merasa belum berhak untuk berkomentar lebih jauh. Selain salinan putusan resminya belum diterima juga merasa belum boleh mengumumkan secara resmi atas tanggapan dari putusan tersebut. ‘’Yang pasti kita bersyukur. Maaf saya belum berhak bicara lebih jauh,’’ ucapnya kepada JPNN malam tadi.
Direktur Utama PJI, Tony Djajalaksana, mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan MA. Sampai malam tadi ia mengaku baru menerima informasi dari pemberitaan di media.
‘’Saya belum terima putusannya. Saya harap ini bukan putusan politis,’’ ucapnya kepada JPNN, malam tadi.
Pihaknya mengaku belum bisa tentukan langkah sebelum menerima salinan putusan tersebut. Tony masih perlu berkasnya untuk dipelajari sehingga bisa membuat keputusan.
'’Saya belum tahu, saya harus lihat dasar hukum penolakannya. Harus dipelajari dulu,’’ ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika PJI bersama rekanan Telkomsel lainnya, PT Extend Media Indonesia (EMI) melayangkan gugatan pailit kepada Telkomsel dan harus membayar kerugian total Rp45,5 miliar.
Gugatan dilayangkan sejak Juli 2012 dan sidang pertama dimulai pada 1 Agustus 2012. Penggugat merasa mendapat perlakuan menyakitkan dari direksi Telkomsel yang memutus Perjanjian Kerja Sama (PKS) sepihak.
PKS berlaku sejak 2011 dan semestinya berakhir pada Juni 2013.
Perjanjian di antara mereka berupa penyediaan voucher isi ulang fisik dan kartu perdana edisi Prima. Wujud khasnya adalah ada gambar para atlet karena memang bekerjasama dengan Yayasan Atlet Indonesia.
Sebesar 30 persen dari keuntungan bisnis ini memang disalurkan kepada yayasan itu untuk membantu menyejahterakan para atlet.
Dalam isi PKS, Telkomsel harus menyediakan 120 juta unit per tahun kartu terdiri atas voucher isi ulang fisik Rp50 ribu sebanyak 50 persen dan Rp25 ribu sebanyak 50 persen.
Dari keuntungan penjualan voucher Rp50 ribu TJI ambil keuntungan 4 persen dan dari Rp25 ribu ambil keuntungan 5 persen. Secara total, nilai kontrak ini senilai Rp4 triliun.(dim/gen/jpnn/ila)