21 Item Berkas Diskes Disita

Kriminal | Rabu, 23 Oktober 2013 - 10:14 WIB

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pelalawan     redaksi@riaupos.co

Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pelalawan menyita sebanyak 21 item berkas saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Senin (21/10) pagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ya, memang pada Senin (21/10) lalu, sebanyak sembilan orang tim Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor Diskes Provinsi Riau terkait dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas rawat inap yang telah ambruk di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan yang menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Riau sebesar Rp3 miliar. Dan dalam penggeledahan itu, alhamdulillah, kami telah berhasil mengamankan 21 item berkas pembangunan puskesmas tersebut,”  ujar Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi SIK MH ketika dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (22/10)

melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH di Pangkalan Kerinci.  Untuk itu, sambung Kasat Reskrim, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut guna merampungkan berkas dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas rawat inap Kecamatan Teluk Meranti kebupaten Pelalawan ini.

“Kami optimis kasus ini akan dapat rampung secepatnya. Untuk itu, seluruh berkas terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ini terus kami gesa,” bebernya.

Disinggung terkait adanya tersangka dalam kasus ini, Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka itu yakni Dirut PT Indra Aganmar Idil Putra yang dinilai telah melakukan kesalahan dalam mengerjakan proyek pembangunan puskesmas tersebut.

“Sementara itu, seorang tersangka lainnya yakni Dame Syaputra yang merupakan penerima subkontrak pembangunan proyek tersebut dari Dirut PT Indra Aganmar tersebut. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang segera ditetapkan oleh pihaknya,” paparnya.

Ditambahkan Bimo, bahwa berdasarkan hasil dari audit investigasi tim audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tahap awal bersama tim Tipikor Polres Pelalawan, maka kerugian negara sebesar Rp2,2 milar.

“Ini masih tahap awal penyelidikan kita bersama tim audit investigasi dari BPKP Riau yang akan terus ditindaklanjuti. Karena pembangunan Puskesmas Teluk Meranti yang dianggarkan dari 2008 sebesar Rp1,6 miliar, tidak selesai. Kemudian kembali dianggarkan 2010 sebesar Rp1,4 miliar dari APBD Provinsi Riau yang dikerjakan PT Indra Aganmar. Jadi, total anggaran sebesar Rp3 miliar, tapi baru Rp2,2 miliar yang berhasil diaudit. Namun demikian, target kita, akhir tahun ini semua berkas hasil pemeriksaan kasus ini sudah lengkap dan sudah dinyatakan P21 oleh pihak jaksa peneliti kasus ini nantinya,” ujarnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook