Terdakwa Pembunuh Kaur Desa Muara Bungkal Divonis 15 Tahun

Kriminal | Senin, 23 September 2013 - 11:23 WIB

SIAK (RP) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Siak memvonis terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan, Dewa Rianto Aritonang (24) 15 tahun penjara, atas tindakannya melakukan tindakan keji kepada Kaur Pemerintahan desa Muara Bungkal, Sungai Mandau.

Vonis dijatuhkan berdasarkan tuntutan hukuman yang kenakan terhadap terdakwa yakni pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Vonis yang kita berikan sudah maksimal, mengingat pencurian yang dilakukan dengan kekerasan hingga tega menghilangkan nyawa korban,’’ kata  ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara  Sorta Ria Neva SH MHum akhir pekan lalu.

Sorta didampingi dua hakim anggota yakni Rudy Wibowo SH dan M Iqbal Hutabarat SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Andri Parwoto SH, dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Siak Austian.

Sebelumnya sidang menghadirkan saksi-saksi dari pengurus Desa Muara Bungkal untuk memberikan keterangan. Sayangnya saksi tidak mengetahui kejadian secara pasti. Mereka hanya tahu kapan korban pergi, setelah itu mendengar kabar yang mengagetkan bahwa korban meninggal di Perawang.

Kronologis pembunuhan sadis ini, sebelum kejadian tersangka beserta Rudi (DPO) berangkat dari Mandau menuju Perawang. Terdakwa dan rekan berencana mencuri motor sepeda motor. Sesampainya di Perawang terdakwa dan rekannya berhenti di semak-semak pinggir jalan menunggu orang yang lewat untuk dijadikan korban. Sekitar pukul 13.30 WIB korban datang menggunakan motor Tiger merah berplat merah berhenti di dekat terdakwa. Korban pergi buang air kecil dan meninggalkan kontak motornya.

Saat korban selesai buang air kecil, melangkah ke dekat terdakwa langsung dipukul menggunakan kayu ke arah muka. Karena korban menggunakan helm, kayu tersebut patah, dan koban berusaha lari, namun dikejar dan dipegang, hingga akhirnya korban meninggal akibat dipukul menggunakan kayu ke arah leher belakang dan kepala. ‘’Tidak ada alasan yang bisa meringankan,” kata Sorta.(aal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook