JT Jadi Saksi Kasus Pembakaran Mobil Ketua IMI Riau

Kriminal | Jumat, 23 Agustus 2013 - 09:46 WIB

PEKANBARU (RP) - Jupriadi Tanjung alias JT, narapidana narkotika penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus pembakaran mobil milik Ketua IMI Riau, Agung Nugroho SE, Kamis (22/8) siang. Dalam kesaksiannya, JT membantah semua isi BAP terdakwa.

Dalam persidangan ini, JT tampak santai. Dengan mengenakan baju kaos dan celana jeans biru, ia tenang duduk di depan majelis hakim untuk memberikan kesaksiannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tiga terdakwa dalam kasus ini, Agustian (21) alias Iber, Nofik Lestari (23) dan Fajar (29) hadir mengenakan kemeja putih dan duduk di samping penasehat hukumnya.

‘’Tidak benar pak hakim. Saya tidak pernah memerintahkan pembakaran,’’ ujar JT kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Reno Listowo SH MH.

Dijelaskannya, menjawab pertanyaan majelis hakim apakah ia mengenal Agung, JT memang mengenal korban pemilik mobil yang dibakar itu. ‘’Dia dulu anggota saya di Pemuda Pancasila. Selain itu tidak ada hubungan. Kami tidak pernah berselisih paham,’’ jelas JT.

Majelis hakim menanyakan kepada JT bahwa dalam keterangan terdakwa mereka melakukan pembakaran atas perintah JT. ‘’Tidak benar pak,’’ bantahnya.

Dalam BAP yang ada pada pihak kepolisian, sebelum pembakaran terjadi, tiga terdakwa bertemu dengan JT untuk menerima perintah pembakaran dan menerima uang untuk melaksanakan tugas tersebut.

‘’Saya kenal dengan mereka (tiga terdakwa), tapi kalau menjenguk saya tidak pernah. Mereka hanya mengantar makanan melalui penjaga. Dari mereka, Iber yang sesekali mengantar,’’ terang JT.

Hakim menjelaskan, dari rekonstruksi Iber menerima uang tanggal 24 Maret 2013 di Lapas. Ini langsung dibantah oleh JT.

‘’Pas direkonstruksi, saya tidak dilibatkan penyidik. Dicek pada CCTV, tidak ada rekamannya. Kalau memang ada buktinya, silahkan,’’ katanya lagi sambil mengatakan keterangan terdakwa tidak benar.

Karena membantah keterangan-keterangan terdakwa yang ada pada BAP, ketua majelis lalu mengingatkan JT bahwa saat diambil keterangan pada persidangan ini, JT berada di bawah sumpah. Ini dijawab JT dengan anggukan kepala.

Kepada JT, hakim lalu menanyakan apakah ia memiliki perusahaan atau menjadi kontraktor, JT menjawab tidak. Jawaban yang sama juga diberikannya saat ditanya apakah ia punya hubungan bisnis dengan Agung. ‘’Tidak ada yang mulia,’’ katanya.

Untuk mengorek keterangan lebih lanjut, hakim lalu menanyakan apakah untuk pengunjung yang datang ke Lapas harus mengisi buku tamu. ‘’Wajib pak, karena ada bukunya semua orang yang keluar masuk lapas,’’ jawab JT.

Hal ini lalu ditanyakan hakim kepada JPU. Terutama terkait catatan kedatangan ketiga terdakwa ke Lapas. Jaksa saat ditanya hakim, dari keterangan penyidik tidak ada tiga terdakwa terdaftar di buku tamu. ‘’CCTV memang rusak, makanya tidak ada rekaman CCTV,’’ jelas JPU.

Dalam persidangan, JT mengaku ia tahu adanya peristiwa pembakaran mobil tersebut dari media massa. ‘’Tahu dari Tv, tidak ingat tanggalnya,’’ imbuhnya.

JT mengungkapkan, ia sudah delapan tahun berada di penjara. Ia tak mengetahui mobil jenis apa yang dimiliki Agung. Ia juga tak lagi memiliki nomor kontak Ketua IMI Riau tersebut.

‘’Terakhir digrebek Deni Indrayana (Wamenkum HAM), aturan jadi ketat. Razia jadi rutin, saya tidak pakai HP di dalam,’’ ujar JT.

Terkait percakapan handphone, JPU diminta untuk menunjukkan barang buktinya. JPU lalu mengeluarkan handphone milik Novik, namun tak disertai dengan record (catatan) percakapannya.

Di akhir persidangan, hakim lalu menanyakan keterangan JT kepada tiga terdakwa. Keterangan ini tak dibantah. ‘’Memang tidak ada dia (JT) menyuruh, ini inisiatif kami bertiga,’’ ujar Iber mewakili rekan-rekannya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang terdakwa pelaku pembakaran mobil Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau, Agung Nugroho SE yang terjadi beberapa waktu lalu mulai menjalani sidang perdana, Selasa (9/7) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam sidang ini, ketiganya mendengarkan dakwaan atas perbuatan mereka.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook