JAKARTA (RP) - Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menilai pernyataan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pencundang merupakan tindakan melawan pemerintah yang sah. Menurut Sutan, pimpinan FPI sebagai warga negara Indonesia tetap harus bertindak sesusai dengan konstitusi yang berlaku di tanah air.
"Mereka tidak boleh menjalankan aturan sendiri apalagi membawa-bawa nama Islam. Kita ini bukan negara Islam tapi mempunyai penduduk Muslim terbesar di dunia," ujar Sutan saat dihubungi, Selasa (23/7).
Sebagai negara muslim terbesar, lanjut Sutan, Indonesia seharusnya menunjukkan ajaran Islam yang damai bukan malah menyebarkan suatu ketakutan. Sutan pun menegaskan bahwa SBY sudah bertindak tepat dengan meminta kelompok-kelompok yang dianggap meresahkan dan menganggu ketertiban umum untuk ditindak.
Karenanya, Sutan meminta aparat kepolisian bertindak tegas terkait masalah FPI. "Aparat polisi harus lebih tegas bertindak untuk menjaga kewibawaan pemerintah demi menimbulkan rasa aman dan tentram bagi masyarakat," kata Sutan.
Terpisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa dalam negara demokrasi siapapun mengeluarkan pernyataan, termasuk memberikan penilaian kepada kepala negara. Meski begitu, lanjut Fickar, jika pernyataan itu mengandung fitnah atau penghinaan hukum harus ditegakkan meskipun tidak ada laporan dari presiden.
"Meski tidak ada laporan dari presiden, kepolisian berwenang untuk memproses hukum pernyataan seseorang kepada presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq dalam pernyataannya yang dimuat situs FPI menilai SBY bukanlah negarawan yang cermat dan teliti dalam menyoroti berita. "Tapi hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat," katanya. (gil/jpnn)