DUMAI (RIAUPOS.CO) - Enam warga berinisial EO, KH, AJ, DT, OI dan TR diamankan pihak kepolisian saat pesta narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Hasanuddin, Kamis (21/6). Ada tujuh ekstasi yang dijadikan barang bukti dari penangkapan tersebut.
Penangkapan berawal ketika Tim Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu tempat karaoke di lokasi itu sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pada Kamis (21/6) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan razia di sebuah room yang diduga menjadi tempat para tersangka melakukan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Benar saja saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Jamaluddin membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Masih diperiksa mereka semuanya,” ujarnya, Jumat (22/6).
Jamal mengatakan pihak penyidik belum menentukan status enam warga yang diamankan tersebut. “Untuk pemeriksa bisa sampai enam hari,” terangnya.
Ia mengatakan di dalam room karaoke tersebut ditemukan diduga pil ekstasi berlogo huruf S berwana pink dan 3 butir diduga pil ekstasi berbentuk minion berwarna kuning. “Ada beberapa barang bukti lainnya,” tutupnya.(hsb)