PEKANBARU (RP) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh lima dari tujuh terdakwa suap PON XVIII Riau 2012 dengan nilai Rp900 juta saat persidangan yang digelar, Selasa (23/4) dalam agenda mendengarkan putusan sela.
Hakim beralasan, apa yang menjadi keberatan para terdakwa sudah masuk pada materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
''Menyatakan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sah dan menolak keberatan para terdakwa seluruhnya,'' ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH di depan para terdakwa.(ali). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Rabu (24/4).